HUT RI Ke 81 ,326 Warga Binaan Lapas Kelas II B Martapura Terima Remisi Umum

/ Senin, 17 Agustus 2026 / 16.57.00 WIB


POSKOTASUMATERS COM

OKU TIMUR,- Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten OKU Timur turut menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperoleh kesempatan melangkah menuju kehidupan yang lebih baik. Sebanyak 326 warga binaan Lapas Kelas IIB Martapura menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan dua di antaranya langsung bebas, Senin, 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Martapura dan dihadiri Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait.

Dari 326 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 324 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Umum II yang langsung dinyatakan bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bupati Enos membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan implementasi hak warga binaan sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan.

Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Bagi dua warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md., IP., S.Sos., M.A.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh 326 usulan remisi yang diajukan Lapas Kelas IIB Martapura pada tahun ini mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 77 orang memperoleh remisi satu bulan, 94 orang dua bulan, 90 orang tiga bulan, 44 orang empat bulan, 20 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Martapura juga berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya dua orang yang langsung bebas, agar menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai titik balik untuk memulai kehidupan yang baru.

“Jadikanlah momentum HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini sebagai titik balik untuk memulai lembaran hidup yang baru,” pesan Abas.

Ia berharap warga binaan yang kembali ke masyarakat mampu menunjukkan perubahan yang telah dijalani selama masa pembinaan dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, lingkungan, bangsa, dan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Lapas Kelas IIB Martapura menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur, jajaran Forkopimda, instansi terkait, serta seluruh pihak yang selama ini mendukung proses pembinaan warga binaan.

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa proses pembinaan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.

(PS/Parlin)

Komentar Anda

Terkini: