Kartu Merah untuk Lembaga yang Gagal Menjaga Marwah

/ Rabu, 19 Agustus 2026 / 17.28.00 WIB
Fadil | Pegiat Literasi Bacaan 

POSKOTASUMATERA.COM |ANDA ACEH — Ada saat ketika sebuah lembaga tidak cukup hanya diberi teguran. Ia perlu diperlihatkan kartu merah—bukan sebagai vonis sebelum pemeriksaan, melainkan sebagai tanda bahwa publik sedang serius mempertanyakan integritas dan keberanian sebuah institusi.

Dugaan perilaku LGBT di lingkungan Inspektorat Banda Aceh semestinya menjadi alarm bagi pimpinan dan seluruh jajaran terkait. Jika dugaan tersebut memiliki dasar dan terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya bukan lagi sekadar urusan privat. Ia menyentuh disiplin aparatur, keteladanan, dan marwah lembaga pengawasan.

Karena itu, kartu merah patut diarahkan kepada sistem jika sistem memilih diam.

Bukan kepada seseorang sebelum terbukti bersalah.

Bukan kepada identitas pribadi.

Melainkan kepada sikap pembiaran, jika memang pembiaran itu terjadi.

Inspektorat adalah lembaga yang seharusnya berdiri di garis depan pengawasan. Ia memeriksa, mengingatkan, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Maka ketika muncul persoalan serius di lingkungan internalnya, publik berhak bertanya:

Siapa yang mengawasi pengawas?

Pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai upaya menjatuhkan lembaga. Justru sebaliknya, pertanyaan publik adalah bagian dari kontrol terhadap kekuasaan.

Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam. Karena itu, nilai agama semestinya tidak berhenti pada spanduk, seremoni, atau pidato pejabat. Ia harus hadir dalam perilaku aparatur, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan.

Jika masyarakat dituntut menghormati aturan, aparatur pemerintahan harus menjadi contoh pertama.

Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika menyentuh lingkungan birokrasi sendiri.

Jika benar terjadi pelanggaran dan kemudian dibiarkan, kartu merah layak diberikan kepada sistem pengawasan yang gagal menjalankan fungsinya.

Namun kartu merah bukan berarti membenarkan penghakiman massa.

Tuduhan tetap harus dibuktikan.

Identitas seseorang harus dilindungi.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif.

Dan keputusan harus berdasarkan aturan.

Jika terbukti melanggar, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, tuduhan harus dihentikan dan nama baik pihak yang dituduh harus dipulihkan.

Sebab keadilan tidak mengenal jalan pintas.

Di sinilah kepemimpinan diuji.

Mudah berbicara tentang moral ketika yang dikritik adalah orang lain. Yang sulit adalah bersikap tegas ketika persoalan menyentuh lingkungan sendiri.

Integritas tidak diuji ketika kita mengawasi orang lain. Integritas diuji ketika kita berani mengawasi diri sendiri.

Karena itu, pimpinan Inspektorat dan pihak terkait tidak seharusnya alergi terhadap kritik. Jika lembaga merasa bersih, buktikan dengan proses yang transparan dan sesuai aturan.

Jika ada pelanggaran, tindak.Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh rumor.

Kritik harus tetap berada dalam koridor keadilan. Sebab kritik yang kehilangan bukti dapat berubah menjadi fitnah, sementara lembaga yang menolak kritik dapat kehilangan kepercayaan publik.

Kartu merah bukan untuk memburu manusia. Kartu merah adalah peringatan terhadap lembaga yang gagal menjaga standar integritasnya.

Dan jika ternyata tidak ada pelanggaran, maka kartu merah itu harus ditarik kembali.

Tetapi jika pelanggaran terbukti dan institusi memilih menutup mata, publik memiliki alasan untuk bertanya lebih keras:

Untuk apa sebuah lembaga pengawasan berdiri jika ia tidak berani mengawasi dirinya sendiri?

Aceh tidak membutuhkan lembaga yang hanya terlihat tegas di atas kertas.

Aceh membutuhkan institusi yang berani bersih dari dalam.

Sebab marwah lembaga tidak dijaga dengan menutup persoalan.

Marwah dijaga dengan keberanian memeriksa, keberanian mengakui, dan keberanian menindak siapa pun yang terbukti melanggar.

Maka hari ini, kartu merah bukanlah vonis.

Ia adalah peringatan keras dari publik: jangan biarkan jabatan menjadi tameng, jangan biarkan lembaga menjadi ruang pembiaran, dan jangan biarkan aturan hanya berlaku kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan.

Tegas terhadap pelanggaran. Adil terhadap manusia. Dan berani mengawasi diri sendiri. (*)

Komentar Anda

Terkini: