POSKOTASUMATERA.COM, TAPANULI SELATAN – Kegiatan reses bertema Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (3/8/2026), dihadiri ratusan masyarakat. Namun, di balik tingginya antusiasme peserta, kegiatan tersebut diwarnai sejumlah keluhan yang memunculkan rasa kecewa dari sebagian undangan.
Sejumlah peserta mengaku telah menerima undangan resmi untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Akan tetapi, sekitar sepuluh orang yang hadir mengaku tidak memperoleh uang transportasi atau uang saku sebagaimana diterima sebagian peserta lainnya. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pendistribusian hak peserta dan memicu kesan adanya perlakuan yang tidak merata dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam perspektif penyelenggaraan kegiatan publik, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan pelayanan merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Perbedaan perlakuan terhadap peserta tanpa adanya penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi negatif, meskipun substansi utama kegiatan adalah penyampaian informasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji.
Keluhan juga disampaikan oleh sejumlah awak media dan anggota organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) yang hadir melakukan peliputan. Mereka mengaku diminta menandatangani daftar hadir, namun tidak memperoleh penjelasan maupun fasilitas yang diterima peserta lain. Menurut keterangan panitia yang diterima beberapa pihak, bantuan hanya diberikan kepada peserta yang telah didata dan diundang lebih dahulu.
Selain persoalan administrasi peserta, perhatian publik juga tertuju pada kesalahan penulisan pada spanduk kegiatan. Pada media publikasi tersebut tertulis kalimat "Sosialisasi Penyelenggaraan Ibdah Haji", padahal yang benar adalah "Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji". Kesalahan ejaan pada dokumen atau media resmi dinilai dapat mengurangi profesionalisme penyelenggara, terlebih kegiatan tersebut berkaitan dengan pelayanan keagamaan yang memiliki nilai strategis dan menjadi perhatian masyarakat luas.
Dari sudut pandang komunikasi publik, ketelitian dalam penyusunan materi informasi merupakan bagian dari kualitas tata kelola kegiatan. Kesalahan penulisan, meskipun tampak sederhana, dapat memengaruhi citra institusi penyelenggara karena menjadi indikator terhadap proses verifikasi dan pengawasan sebelum materi dipublikasikan kepada masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun penyelenggara terkait keluhan peserta mengenai pembagian uang saku maupun kesalahan penulisan pada spanduk. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar kegiatan reses dan sosialisasi yang dibiayai negara dapat diselenggarakan secara lebih profesional, transparan, serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh peserta tanpa membedakan satu dengan yang lainnya.(PS/BERMAWI)

