POSKOTASUMATERA - SIMALUNGUN – Proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Kebun Gunung Bayu serta Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mayang di Kabupaten Simalungun memasuki salah satu tahapan penting. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan Sidang Panitia B sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap permohonan pembaruan hak tersebut.
Sidang Panitia B menjadi tahapan penting untuk memastikan permohonan pembaruan HGU telah melalui pemeriksaan yang komprehensif, baik dari aspek administrasi, teknis, yuridis, fisik, maupun kondisi serta penguasaan tanah yang menjadi objek permohonan.
Melalui sidang tersebut, berbagai data dan persyaratan terkait pembaruan HGU dibahas secara menyeluruh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang baik.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan pentingnya proses verifikasi sebelum suatu permohonan pembaruan hak dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. Kanwil BPN Sumatera Utara menempatkan ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dan kondisi objek tanah sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan.
Tidak hanya berfokus pada kelengkapan administratif, Sidang Panitia B juga membahas aspek yuridis dan fisik tanah. Kondisi serta penguasaan tanah yang menjadi objek permohonan turut menjadi bagian dari kajian, sehingga proses pembaruan HGU dapat dilakukan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, proses pelayanan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Setiap proses yang dijalankan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta pemegang hak.
Pelaksanaan Sidang Panitia B untuk permohonan pembaruan HGU Kebun Gunung Bayu dan Kebun/PKS Mayang di Kabupaten Simalungun yang digelar pada 19 - 20 Agustus 2026 ini menjadi bagian dari komitmen tersebut. Melalui pemeriksaan yang cermat dan pembahasan secara komprehensif, Kanwil BPN Sumatera Utara berupaya memastikan proses pelayanan pertanahan berlangsung efektif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, penguatan kualitas pelayanan dan transformasi tata kelola pertanahan akan terus menjadi perhatian, sejalan dengan semangat menghadirkan layanan ATR/BPN yang semakin modern, profesional, dan terpercaya. (PS/SAN)
