POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sudah melakukan pengukuran dan pendataan warga yang terdampak rencana pelebaran jalan Ibukota Sibuhuan. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas DR. Panguhum Nasution, S.Sos,MAP kepada Poskotasumatera.com, Selasa (4/8/2026).
"Sdh proses pembuatan sk tim dinda dan renc nya akan dilanjutkan rapat internal," ujar Panguhum melalui pesan WhatsApp.
Ditambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sedang menyusun Tim Pembebasan Lahan rencana Pelebaran Jalan Ibukota Kabupaten Padang Lawas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengundang warga untuk mensosialisasikan rencana Pelebaran Jalan Ibukota, yang bertempat di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati Padang Lawas pada Jum'at (31/7/2026).
Dalam kesempatannya, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan,SE menyampaikan bahwa rencana pelebaran jalan Ibukota Kabupaten Padang Lawas, yang pembangunannya direncanakan pada tahun 2027 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ditambahkan, sedangkan untuk pembebasan lahan terhadap rencana pelebaran jalan Ibukota Kabupaten Padang Lawas tersebut menjadi tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Dalam penjelasannya, Bupati Padang Lawas menyampaikan dengan terbuka bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas telah merencanakan pembangunan infrastruktur berupa pelebaran jalan di kawasan ibu kota Kabupaten Padang Lawas.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kawasan ibu kota kabupaten yang lebih tertata, lebih aman, lebih nyaman, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sambungnya.
Oleh karena itu, Bupati menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah kabupaten padang lawas sangat menghormati hak kepemilikan masyarakat atas tanahnya. Pemerintah tidak akan melakukan Pengambilan tanah secara sepihak, tambahnya lagi.
Dan seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian, besaran ganti kerugian tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan melalui proses penilaian yang profesional, objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, ucap Bupati.
"Saya percaya masyarakat Padang Lawas adalah masyarakat yang bijaksana, menjunjung tinggi nilai gotong royong, serta selalu mengutamakan kepentingan bersama," ujarnya lagi.
Sebelum mengakhiri sambutannya , Bupati memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan mengawal setiap tahapan pengadaan tanah ini agar berlangsung secara mengedepankan musyawarah, hak-hak masyarakat, serta transparan, menghormati memastikan setiap pihak yang berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PS/SAHAT)