Penyampaian Nilai Appraisal Kompensasi Jalur Transmisi PLN di Angkola Barat Berlangsung Kondusif

/ Kamis, 27 Agustus 2026 / 10.35.00 WIB




POSKOTASUMATERA.COM – TAPSEL – Penyampaian Nilai Appraisal (PNA) kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik (T/L) kV Martabe–Padangsidimpuan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Angkola Barat, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyampaian informasi dan kepastian nilai kompensasi kepada masyarakat yang terdampak jalur transmisi listrik.


Kegiatan dihadiri Camat Angkola Barat Yang Diwakili Sekretaris Camat Angkola Barat Ahmad Pilihan Hasibuan, S.Pd., Kapolsek Batangtoru IPTU D. Sidauruk, Lurah Sitinjak Ida Erawati Tampubolon, S.Sos., serta perwakilan PT PLN (Persero) UPP Sumbagut 4. Pertemuan tersebut diarahkan untuk membangun komunikasi terbuka antara PLN, pemerintah kecamatan dan kelurahan, aparat keamanan, serta masyarakat penerima hak kompensasi.


Asmen Perjanjian Umum dan Pertanahan PT PLN (Persero) UPP Sumbagut 4, Catur Setiawan, menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari sosialisasi sekaligus koordinasi dalam mendukung pembangunan dan pemulihan jalur kelistrikan pascabencana. Menurutnya, masyarakat yang memiliki objek tanah, bangunan, maupun tanaman yang berada pada jalur transmisi perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme kompensasi dan proses administrasinya.


Dalam kesempatan tersebut, pihak PLN juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menanyakan hal-hal yang belum dipahami. Komunikasi langsung dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman atau disinformasi yang berkembang di luar forum resmi. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber yang berwenang sehingga tidak mudah dipengaruhi pihak ketiga yang dapat memicu persoalan di kemudian hari.



Sekcam Angkola Barat Ahmad Pilihan Hasibuan, S.Pd., turut menekankan pentingnya ketelitian dalam persoalan administrasi pertanahan, khususnya berkaitan dengan kepemilikan tanah dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi. Validasi data dan kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pemberian kompensasi dapat berlangsung tertib, transparan, serta meminimalkan potensi sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.


Sementara itu, Kapolsek Batangtoru IPTU D. Sidauruk SH mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dan kepemilikan tanah masing-masing sebelum mengajukan atau menerima hak kompensasi. Aparat kepolisian juga meminta pihak kelurahan dan masyarakat memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya klaim kepemilikan yang tumpang tindih. Seluruh administrasi yang berkaitan dengan hak kompensasi diharapkan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.


Lurah Sitinjak Ida Erawati Tampubolon, S.Sos., berharap seluruh rangkaian proses berjalan aman, tertib, dan lancar. Ia berharap nilai yang telah ditetapkan melalui proses appraisal dapat dipahami dan diterima masyarakat secara baik serta dimanfaatkan secara bijaksana oleh penerima kompensasi. Kehadiran pemerintah kelurahan diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait.


Pada agenda utama, Armada, staf pertanahan, membacakan besaran nilai kompensasi atas nama masyarakat Kelurahan Sitinjak. Penyampaian nilai tersebut menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, proses kompensasi diharapkan dapat berjalan objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: