POSKOTASUMATERA.COM – TAPSEL – Penyampaian Nilai Appraisal (PNA) kompensasi atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik (T/L) Martabe–Padangsidimpuan kembali dilaksanakan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Angkola Barat, Kamis (27/8/2026), setelah sebelumnya penyampaian dilakukan di Kelurahan Sitinjak dan kemudian dilanjutkan kepada masyarakat Desa Panobasan, Kecamatan Angkola Barat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemberian kompensasi kepada masyarakat yang memiliki objek tanah, bangunan maupun tanaman pada area yang berada dalam ruang bebas jaringan transmisi listrik. Penyampaian nilai dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar dan besaran kompensasi, sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait.
Sekretaris Camat Angkola Barat, Ahmad Pilihan Hasibuan, S.Pd., menekankan pentingnya komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak PLN. Menurutnya, setiap persoalan mengenai tanah maupun tanaman yang berada di sekitar tower dan jaringan transmisi perlu ditanyakan secara langsung kepada pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman atau disinformasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar setiap keputusan mengenai kompensasi terlebih dahulu dimusyawarahkan di lingkungan keluarga. Musyawarah keluarga dinilai menjadi bagian penting agar seluruh pihak yang berkaitan dengan kepemilikan tanah maupun tanaman memahami proses yang sedang berjalan. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan tidak muncul pihak ketiga yang memberikan informasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kepala Desa Panobasan, Zulham, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak PLN serta Pemerintah Kecamatan Angkola Barat yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, PLN dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menjaga kelancaran proses kompensasi.
Sementara itu, Catur Setiawan, Asisten Manajer Perjanjian Umum dan Pertanahan PT PLN (Persero) UPP Sumbagut 4, menjelaskan bahwa kegiatan penyampaian PNA merupakan bagian dari agenda sosialisasi dan koordinasi terkait kompensasi pada jalur transmisi PLN. Ia menyampaikan bahwa pembangunan dan pemulihan infrastruktur jaringan listrik, termasuk jalur pascabencana, membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, masyarakat yang terdampak atau memiliki objek pada jalur transmisi diharapkan aktif bertanya dan berkomunikasi dengan pihak PLN.
Catur juga menegaskan bahwa peran pemerintah kecamatan dan aparat desa sangat penting dalam menjaga proses pendataan, penjadwalan, komunikasi serta pelaksanaan pemberian kompensasi. Masyarakat yang objek tanah, bangunan maupun tanamannya berada pada area yang telah ditetapkan sesuai ketentuan akan mendapatkan hak kompensasi berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan. Transparansi informasi menjadi prinsip penting agar proses tersebut dapat berlangsung secara tertib dan akuntabel.
Dalam kesempatan itu, staf pertanahan, Armada, turut membacakan besaran nilai kompensasi untuk sejumlah masyarakat Desa Panobasan. Pembacaan nilai tersebut menjadi salah satu tahapan konkret dalam proses penyampaian hasil appraisal kepada pemilik objek. Dengan adanya penyampaian secara langsung, masyarakat diharapkan memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang resmi, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh pihak pun diharapkan terus menjaga koordinasi dan musyawarah sehingga proses kompensasi jaringan transmisi Martabe–Padangsidimpuan dapat berjalan transparan, tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.(PS/BERMAWI)

