Penyebar Selebaran Palsu di Limau Manis Rugikan Kodaeral I Dilaporkan ke Polres Deliserdang

/ Kamis, 27 Agustus 2026 / 13.09.00 WIB

  

‎POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I menempuh jalur hukum menyikapi ditemukannya selebaran yang ditempelkan di rumah warga dan mencantumkan nama Kodaeral I terkait kegiatan di atas lahan PT Perkebunan Nusantara I Regional I. 

Laporan Polisi terhadap Sdr. Umar Samosir dibuat di SPKT Polresta Deli Serdang, Rabu (26/8/2026)

‎Dijelaskan Kadispen Kodaeral I Kolonel Laut Wahyu Kurniawan, Kamis (27/8/2026) dalam selebaran tersebut tercantum kalimat yang meminta pengosongan bangunan dan penghentian kegiatan penanaman dengan mengatasnamakan Kodaeral I Belawan. 

Dijelaskan, laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencemaran tertulis melalui tulisan atau gambar yang ditempelkan di tempat umum. 

‎Kodaeral I menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, mengungkap fakta, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan penyebaran selebaran tersebut. 

Kodaeral I menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dan proses penanganannya akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. 

‎Selain dugaan pencemaran nama baik, aparat juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk terkait surat atau dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut. 

Kodaeral I mengajak seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mengedepankan penyelesaian secara hukum, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PS/Dispen Kodaeral I)

Komentar Anda

Terkini: