POSKOTASUMATERA.COM – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan tarif baru layanan air minum dan air limbah melalui Keputusan Direksi Nomor: KEP-67/DIR/DIHBL/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perumda Tirtanadi. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada rekening pelanggan bulan Juli 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sistem penyediaan air minum di wilayah pelayanan Perumda Tirtanadi.
Penetapan tarif dilakukan berdasarkan pengelompokan pelanggan yang lebih proporsional, meliputi kategori sosial, rumah tangga, instansi pemerintah, TNI/Polri, niaga, industri hingga kategori khusus seperti pelabuhan udara, laut, dan sungai. Selain itu, tarif juga disusun berdasarkan tingkat konsumsi air sehingga mencerminkan prinsip keadilan, efisiensi penggunaan air, dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Pendekatan bertingkat (block tariff) ini merupakan metode yang banyak diterapkan dalam sistem penyediaan air minum modern untuk mendorong penggunaan air secara lebih bijaksana.
Dalam kelompok pelanggan rumah tangga, tarif disesuaikan dengan enam klasifikasi, mulai dari Rumah Tangga 1 (RT1) hingga Rumah Tangga 6 (RT6). Tarif dihitung berdasarkan volume pemakaian air mulai dari konsumsi hingga 10.000 liter, lebih dari 10.000 hingga 20.000 liter, lebih dari 20.000 hingga 30.000 liter, serta pemakaian di atas 30.000 liter. Mekanisme ini memberikan insentif bagi pelanggan yang mampu mengendalikan konsumsi air sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan biaya operasional perusahaan.
Selain tarif air minum, Perumda Tirtanadi juga menetapkan tarif layanan air limbah yang berbeda sesuai kategori pelanggan. Kehadiran layanan pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dalam mendukung kesehatan lingkungan, mengurangi pencemaran, serta meningkatkan kualitas sanitasi masyarakat. Secara ilmiah, pengelolaan air limbah yang baik berkontribusi besar dalam menekan risiko penyebaran penyakit berbasis lingkungan serta menjaga kualitas badan air sebagai sumber kehidupan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, melalui keputusan tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah meningkatnya biaya operasional, pemeliharaan jaringan distribusi, dan investasi pengembangan infrastruktur. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keandalan pelayanan, memperluas cakupan distribusi air bersih, serta mendukung target pembangunan daerah di sektor air minum dan sanitasi.
Sementara itu, Kepala Cabang Perumda Tirtanadi Tapanuli Selatan, Malintang Harahap, mengimbau seluruh pelanggan agar memahami ketentuan tarif terbaru yang mulai berlaku pada rekening bulan Juli 2026. Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan air secara hemat dan bertanggung jawab karena konservasi air merupakan salah satu kunci menjaga keberlanjutan sumber daya air di masa depan. Efisiensi penggunaan air tidak hanya berdampak pada penghematan biaya rumah tangga, tetapi juga membantu menjaga ketersediaan air baku bagi generasi mendatang.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, Perumda Tirtanadi menegaskan komitmennya sebagai perusahaan daerah yang terus berupaya menghadirkan pelayanan air minum dan sanitasi yang berkualitas, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kebijakan tarif yang transparan dan terukur diharapkan mampu memperkuat kinerja perusahaan sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan warga Sumatera Utara, termasuk pelanggan di Kabupaten Tapanuli Selatan.(PS/BERMAWI)
