Polres Humbahas Tegaskan Bekerja Berdasarkan Hukum, Bantah Tudingan Tolak Laporan Masyarakat Dan Siap Hadapi Pemeriksaan Propam

/ Senin, 03 Agustus 2026 / 15.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Polemik yang berkembang terkait penanganan dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang menyeret nama Polres Humbang Hasundutan akhirnya mendapat penjelasan resmi dari kepolisian. 

"Menanggapi tudingan Penasehat Hukum (PH) keturunan Op. Patar Munte yang menyebut Polres Humbahas bersikap arogan dan tidak menerima laporan masyarakat, pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Menurut keterangan resmi Polres Humbang Hasundutan, pengaduan yang diajukan oleh Gutra Galatia Munte terkait dugaan pembakaran lahan telah diterima secara resmi sebagai Pengaduan Masyarakat pada 25 Juli 2026. 

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut kepolisian menolak menerima laporan masyarakat dinilai tidak berdasar karena administrasi pengaduan telah diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Polres menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk tidak serta-merta dapat langsung ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. Penyidik terlebih dahulu wajib melakukan penyelidikan guna memperoleh fakta, alat bukti, serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Prinsip kehati-hatian menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penegakan hukum. Setiap perkara harus diuji secara objektif agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan," terang pihak Polres.

Polres Humbang Hasundutan menegaskan bahwa prosedur tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap laporan masyarakat, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap penyidik. 

Langkah itu juga bertujuan menjaga profesionalisme institusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Terkait pelaporan terhadap anggota Polres Humbang Hasundutan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, pihak kepolisian menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

Menurut Polres, mekanisme pengawasan internal merupakan bagian dari sistem pengawasan di lingkungan Polri yang harus dihormati. Karena itu, institusi menyatakan siap memberikan seluruh keterangan maupun data pendukung apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

"Kami menghormati setiap bentuk pengawasan terhadap kinerja Polri. Apabila diperlukan klarifikasi, kami siap memberikan penjelasan secara terbuka sesuai fakta dan dokumen yang ada," ujar pihak Polres.

Lebih lanjut dijelaskan, munculnya pelaporan ke Propam diduga berawal dari adanya perbedaan pandangan mengenai tahapan penanganan perkara. Pada Senin, 27 Juli 2026, Penasehat Hukum keturunan Op. Patar Munte mendatangi Polres Humbang Hasundutan dan meminta agar dugaan pembakaran lahan segera ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

Namun demikian, penyidik tetap berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan bahwa peningkatan status suatu perkara tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan salah satu pihak, melainkan harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta terpenuhinya alat bukti dan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Polres Humbang Hasundutan menilai sikap tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga independensi penyidik agar proses penegakan hukum tidak dipengaruhi tekanan maupun kepentingan pihak tertentu. 

Penegakan hukum harus berdiri di atas asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum sehingga setiap keputusan memiliki legitimasi yang kuat.

Di akhir keterangannya, Polres Humbang Hasundutan mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik. 

Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Polres Humbang Hasundutan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. 

Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme hukum tanpa membedakan siapa pelapor maupun pihak yang dilaporkan, karena hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan, bukan atas desakan ataupun opini. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: