Proyek Revitalisasi SMPN 6 Percut Sei tuan, Abaikan K3 Bagi Peserta Didik Dan Pekerja Komite Sekolah : Tidak Tau Terkait Penyaluran Dana Proyek Rp.2.050.670.883

/ Rabu, 05 Agustus 2026 / 20.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pembangunan Revitalisasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Desa Sampai Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang menggunakan anggaran Rp.2.050.670.883,- dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Sekolah Menengah Pertama tahun 2026, Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baik untuk pekerja atau peserta didik. 

Dari pantauan awak media di lokasi pembagunan, terlihat aktivitas pelaksanaan pembangunan disaat jam sekolah.Tidak ada terlihat pembatas antara objek bangunan dengan lokasi sekolah. 

Revitalisasi Sekolah, bisa dilaksanakan pada saat jam sekolah namun, sangat tidak disarankan jika tanpa pembatasan dan manajemen resiko yang ketat. 

Resiko utama pekerjaan saat jam sekolah ;

- Gangguan kebisingan : Suara bor, las dan reruntuhan merusak konsentrasi belajar peseta didik. 

- Bahaya Keselamatan : Resiko siswa tertimpa material, terperosok atau menyentuh alat berat. 

- Polusi Udara : Debu semen dan bau cat menyengat berbahaya bagi kesehatan. 

- Hambatan logistik : Mobilitas pekerja proyek mengganggu ruang gerak siswa. 

Aturan jika terpaksa dikerjakan bersamaan disaat jam sekolah ;

1. Sistem Zonasi Ketat : Area harus ditutup total dengan pagar pengaman (seng/tripleks) tebal. 

2. Pengaturan jenis pekerjaan : Pekerjaan berat yang bising, hanya boleh dilakukan pada sore hari, malam atau akhir pekan. 

3. Jalur Logistik Terpisah : Akses keluar masuk material dan pekerja tudak boleh melewati area aktif siswa. 

4. Shift belajar alternatif : Sekolah bisa menerapkan belajar darinya (online) atau masuk bergantian (kelas pagi-siang). 

Dasar Hukum Utama K3 Konstruksi : UU No 1 Tahun 1970 landasan dasar pengawasan keselamatan kerja di semua tempat kegiatan, termasuk perbaikan atau renovasi gedung sekolah ;

1. PP No. 50 Tahun 2012, kewajiban penerapan sistem manajemen keselamatan kerja berisiko tinggi. 

2. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, Mengatur penerapan SMK yang mencakup penyusunan rencana keselamatan konstruksi (RKK), penyediaan Fasilitas K3 dan penanggung jawab keselamatan. 

3. Permenaker No. 1 Tahun 1980, Syarat syarat K3 pada pelaksanaan konstruksi bangunan (perancah, alat angkat dan galian. 

Fokus Penerapan di Lapangan ;

- Alat Pelindung Diri (APD), wajib menyediakan helm, sepatu safety, kacamata pelindung dan sabuk pengaman bagi pekerja ketinggian. 

- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Dokumen mitigasi risiko yang wajib dibuat sebelum proyek rehabilitasi ruang kelas atau fasilitas sekolah dimulai. 

-Pengamanan Area Sekolah, karena berada di lingkungan pendidikan, area kerja wajib dipagar pembatas yang aman untuk mencegah siswa atau guru mendekati zona berbahaya. 

Namun, semua peraturan yang telah ditetapkan tidak berlaku atau tidak indahkan oleh Darmadi selaku Kepala Sekolah(Kepsek) SMPN 6 ini bahkan seakan tak peduli tentang K3 bagi peserta didiknya. 

konfirmasi awak media dengan Sudarmadi Kepala sekolah SMPN 6 melalui pesan singkat whatsapp, ketika ditanya tentang pekerja tidak melibatkan warga sekitar, "ya pekerjanya warga sampai dan sekitar" jawab Darmadi di laman whatsapp. 

Ketika ditanya tentang kelengkapan K3," sudah saya ingatkan untuk mengenakan K3" jawabnya lagi. 

Saat diberitahu bahwa didapati para pekerja tanpa dilengkapi K3 dan tak ada pembatas antara bangunan dan lingkungan sekolah,"mohon dimaklumi bang" jawab Sudarmadi santai, Selasa (5/8/2026).

Ketua Komite tidak tau ;

Zulpan Ketua komite sekolah SMPN 6, mengatakan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan Revitalisasi sekolah jadi mengaku, tidak pernah ikut campur dalam pelaksanaan pembangunannya apalagi tentang penggunaan K3. 

Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, melakukan pembangunan/Revitalisasi tidak boleh tanpa melibatkan pihak komite sekolah karena, komite sekolah memiliki peran wajib dalam pengawasan program dan anggaran sehingga, mengabaikan komite sekolah berarti melanggar regulasi. 

Revitalisasi sekolah adalah program"sekolah kita, tanggung jawab bersama" yang menuntut keterlibatan masyarakat dan wali murid. 

Tak melibatkan komite sekolah dalam dalam pembentukan panitia proyek, dapat dinilai sebagai pelanggaran serius dan ketidakpatutan terhadap prosedur. 

Komite sekolah bertindak sebagai pengawas guna memastikan program berjalan transparan dan mencegah pelanggaran, bukan sekedar pelengkap administratif. 

Hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi yang masuk akal dari Sudarmadi Spdi terkait hal ini.(PS/IG) 




Komentar Anda

Terkini: