POSKOTASUMATERA. COM - Asahan - Bau amis dugaan korupsi dan kelalaian keselamatan kerja menyelimuti pembangunan gedung Kantor Imigrasi di eks lokasi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Jalan Abdi Satya Bhakti, Kisaran.
Pembangunan yang disinyalir sebagai "proyek siluman" tersebut akhirnya menelan korban.
Seorang pekerja konstruksi dilaporkan mengalami luka parah akibat terjatuh dari ketinggian saat menggarap bangunan bernilai puluhan miliaran rupiah tersebut.
Insiden ini memicu amarah warga setempat dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera membongkar dugaan kongkalikong di balik proyek tersebut.
Kronologi Kejadian: Kerja Tanpa Pengaman
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial A, warga Sei Rampah, Serdang Bedagai, terjatuh saat membongkar atap seng gedung di ketinggian sekitar 5 meter dan diduga tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) standar K3.
Eko, pekerja yang juga mengklaim sebagai pengawas dari pihak rekanan, membenarkan kejadian fatal tersebut.
"Korban hendak membongkar atap seng dengan ketinggian sekitar 5 meter. Korban mengalami kecelakaan fatal akibat terjatuh hingga patah tulang di bagian pergelangan kaki," ujar Eko, Selasa (4/8/2026).
Ia menambahkan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bunda Mulia Kisaran. Namun, akibat parahnya luka yang diderita, korban terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan untuk menjalani tindakan operasi.
Proyek "Hantu" Tabrak Aturan KIP
Kekecewaan mendalam disuarakan oleh warga sekitar. Haredang Simbolon, salah satu warga di lokasi proyek, menegaskan bahwa sejak awal pengerjaan tidak pernah terlihat papan nama proyek (plang) di area pembangunan.
"Sejak awal kami sudah curiga. Proyek ini tidak ada papan pengumuman, kontraktornya seperti hantu. Sekarang sudah ada korban berdarah darah, baru mereka sibuk kasak kusuk. Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak!" tegas Haredang.
Praktek pengerjaan bangunan publik tanpa plang informasi ini jelas menabrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa adanya transparansi, publik ditutup matanya mengenai :
1. Siapa kontraktor pelaksana pemenang tender,
2. Berapa nilai pasti anggaran negara yang dikucurkan, serta
3. Berapa lama batas waktu pengerjaannya.
Warga Desak APH, Jangan Cuma Tumbal Pekerja Kecil
Ketidakjelasan transparansi dan pengabaian standar K3 ini memperkuat dugaan adanya praktik "kocok bekicot" alias main mata antara oknum dinas terkait dengan kontraktor nakal demi meraup keuntungan pribadi.
Masyarakat kini mendesak jajaran Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam. Pihak kontraktor pelaksana hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta untuk segera diperiksa dan bertanggung jawab penuh secara hukum, bukan sekadar menjadikan pekerja kecil sebagai tumbal atas kelalaian sistematis ini. (PS/Joko).
