Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Momentum Membangun Demokrasi Partisipatif Berbasis Budaya Angkola di Tapanuli Selatan

/ Jumat, 21 Agustus 2026 / 17.00.00 WIB

Vernando Maruli Aruan S.T C.Med Anggota Bawaslu Tapanuli Selatan 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan arah baru terhadap desain keserentakan Pemilu dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Substansi putusan ini tidak hanya berbicara mengenai pengaturan jadwal elektoral, tetapi juga menghadirkan peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi elektoral, efektivitas pengawasan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan kepemiluan dan Pemilihan daerah.


Selama ini, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah secara berdekatan menimbulkan berbagai konsekuensi. Beban kerja penyelenggara meningkat, fokus pengawasan terbagi, ruang pendidikan politik masyarakat menjadi terbatas, bahkan kualitas partisipasi publik cenderung menurun akibat kelelahan politik (political fatigue). Dalam kondisi demikian, masyarakat lebih banyak menjadi pemilih sesaat dibandingkan menjadi warga negara yang terus mengawal proses demokrasi.


Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang baru bagi Bawaslu untuk mengembangkan pengawasan partisipatif secara lebih berkelanjutan. Jeda antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah dapat dimanfaatkan sebagai masa konsolidasi demokrasi, yaitu memperkuat kapasitas masyarakat melalui pendidikan politik, pengembangan jejaring pengawasan, serta pemberdayaan komunitas sebagai mitra strategis pengawas Pemilu.


Di Kabupaten Tapanuli Selatan, peluang tersebut sangat relevan apabila dipadukan dengan nilai kearifan lokal masyarakat Angkola. Budaya Angkola selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai marsialap ari (gotong royong dalam mengelola sawah dan kebun), marpege-pege (pengalangan dana secara bersama) ,marsiorom (gotong royong dalam menyelesaikan pesta) marfokat (musyawarah), serta falsafah Dalihan Na Tolu yang mengajarkan keseimbangan hubungan, tanggung jawab, dan penghormatan antarsesama. Nilai-nilai tersebut sejatinya memiliki kesamaan filosofi dengan demokrasi partisipatif yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga integritas Pemilu.


Dalam perspektif pengawasan kepemiluan, semangat marsialap ari dapat dimaknai sebagai kerja kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah politik uang, melawan penyebaran hoaks, mengawasi netralitas aparatur, hingga mendorong keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran. Pengawasan tidak lagi dipahami sebagai tugas eksklusif Bawaslu, melainkan menjadi gerakan sosial yang tumbuh dari kesadaran bersama.


Pendidikan Pengawas Partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi contoh konkret bagaimana masyarakat dapat diberdayakan sebagai subjek demokrasi. Melalui diskusi kelompok, pemetaan kerawanan, berbagi pengalaman lapangan, hingga penyusunan rencana tindak lanjut, peserta didorong untuk merancang solusi sesuai karakteristik wilayahnya. Model pembelajaran semacam ini menjadi semakin strategis dalam era pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 karena tersedia ruang waktu yang lebih memadai untuk melakukan pembinaan masyarakat secara berkesinambungan.


Lebih jauh lagi, pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah memberi kesempatan kepada pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, tokoh agama, komunitas pemuda, serta komunitas digital untuk membangun ekosistem demokrasi yang lebih matang. Partisipasi masyarakat tidak lagi bersifat insidental menjelang hari pemungutan suara, tetapi menjadi budaya yang tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.


Bagi masyarakat Angkola, penguatan demokrasi juga dapat dilakukan melalui revitalisasi nilai harungguan atau tradisi marfokat (musyawarah) dalam menyelesaikan persoalan bersama. Forum-forum adat dapat menjadi ruang pendidikan politik yang efektif untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga integritas Pemilu. Demokrasi modern tidak harus meninggalkan budaya lokal angkola yg menjadi kearifan masyarakat lokal dalam berinteraksi sosial dan kelembagaan namun sebalik,budaya lokal justru dapat menjadi fondasi etika dalam kehidupan demokrasi dalam membentuk karakter politik lokal masyarakat sebagai identitas daerah.


Tantangan demokrasi ke depan juga semakin dipengaruhi perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu, pengawasan partisipatif berbasis komunitas digital lokal menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Literasi digital lokal, kemampuan memverifikasi informasi, serta keberanian melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi harus menjadi bagian dari budaya demokrasi masyarakat Angkola di kabupaten Tapanuli Selatan.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada hakikatnya bukan sekadar mengubah desain keserentakan Pemilu. Putusan tersebut merupakan kesempatan untuk membangun demokrasi yang lebih substantif, memperkuat partisipasi warga negara terhadap pengalian isu-isu pembangunan daerah dan menghadirkan tata kelola Pemilihan daerah yang lebih berkualitas.


Apabila momentum ini dimanfaatkan secara optimal melalui penguatan pendidikan pengawas partisipatif yang berpijak pada budaya dan nilai-nilai kearifan Angkola, maka Tapanuli Selatan berpeluang menjadi contoh bagaimana demokrasi nasional dapat tumbuh dari akar budaya lokal. Pada akhirnya, demokrasi yang kuat bukan hanya menghasilkan pemimpin yang sah secara konstitusional, tetapi juga melahirkan masyarakat yang sadar akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam menjaga masa depan demokrasi Indonesia khususnya membangun demokrasi yang sehat dan kompetitif di kabupaten Tapanuli Selatan.



Komentar Anda

Terkini: