Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

/ Senin, 24 Agustus 2026 / 18.57.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM –  MEDAN, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI)  terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM di ruang Cakra 5 .

Namun, dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.

Kuasa hukum PT TSI,  Richan Simanjuntak SH.MH.dan Winner Pasaribu SH.MH. mengatakan gugatan yang diajukan pihaknya melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.

“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata Tim kuasa hukum dari Adams & co tersebut  di PN Medan.

Menurut Mereka  sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat di antaranya merupakan pihak yang berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.

Ia menyebut ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam sidang perdana perkara tersebut.

Meski demikian, proses persidangan tetap akan mengikuti mekanisme hukum acara perdata. Majelis hakim akan menentukan tahapan selanjutnya, termasuk berkaitan dengan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan Terdaftar di PN Medan Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Gugatan itu diajukan PT TSI sebagai pihak penggugat dengan mencantumkan sejumlah pihak sebagai tergugat.

Richan dan Winner  mengatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar  Tim PH  PT.TSI 

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana, proses perkara selanjutnya tetap bergantung pada ketentuan hukum acara perdata, termasuk memastikan para pihak telah dipanggil secara patut.

Tidak Otomatis Gugatan Dikabulkan

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta membuat gugatan penggugat langsung dikabulkan.

Dalam perkara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, persidangan dapat dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.

Adapun mengenai pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan para pihak.

Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan.(PS/ABU)

Komentar Anda

Terkini: