Sidang Sengketa Pilchiksung Lhokseumawe: Penggugat dan Tergugat Hadir Lengkap, Mediasi Pertama Masih Deadlock

/ Kamis, 20 Agustus 2026 / 18.06.00 WIB
Hamdan  | Penggugat 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE — Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar persidangan terkait sengketa Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Kota Lhokseumawe. Sidang tersebut dihadiri langsung oleh pihak Penggugat maupun Para Tergugat.

Persidangan diawali dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen dan legal standing para pihak. Setelah majelis hakim menyatakan dokumen serta legalitas para pihak telah lengkap dan memenuhi persyaratan formal, perkara kemudian memasuki tahapan mediasi, berlangsung pada Kamis 20 Agustus 2026.

Majelis Hakim menunjuk hakim mediator dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memfasilitasi upaya perdamaian antara Penggugat dan Para Tergugat sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Namun, pada mediasi pertama yang digelar setelah persidangan, belum ditemukan titik temu. Proses perdamaian masih mengalami deadlock, karena masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan dasar hukum yang menjadi pijakannya.

Pihak Penggugat tetap berpegang pada dalil gugatan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran maupun cacat prosedur dalam tahapan pelaksanaan Pilchiksung.

Sementara itu, Para Tergugat mempertahankan argumentasi bahwa seluruh tahapan serta keputusan yang diambil telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Proses mediasi selanjutnya masih akan terus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses mediasi pada prinsipnya diberikan waktu paling lama 30 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam tahapan mediasi berikutnya para pihak tetap tidak menemukan kesepakatan, mediator akan menyatakan mediasi tidak berhasil. Perkara selanjutnya akan kembali dilanjutkan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan, termasuk agenda pembacaan gugatan Penggugat.

Dengan demikian, sengketa Pilchiksung Kota Lhokseumawe masih berada pada tahap penyelesaian awal melalui jalur mediasi. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil proses mediasi dan pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe. (PS | DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: