Stop Fitnah! Pemkab Nias Barat Tegaskan: APBD Ratusan Miliar Jadi Bangkai Babi Adalah Hoaks!

/ Sabtu, 29 Agustus 2026 / 01.47.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM, NIAS BARAT - Pemerintah Kabupaten Nias Barat meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya alokasi Rp200 miliar dalam APBD untuk pengadaan ternak babi di sejumlah BUMDesa.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPP) Nias Barat, Eka Setiaman Lomboe menegaskan tidak ada anggaran sebesar itu di APBD Kabupaten Nias Barat, Jumat (28/8/2026).

"Yang perlu diluruskan adalah sumber pembiayaannya. Tidak ada anggaran ratusan miliar dalam APBD Kabupaten Nias Barat untuk pengadaan ternak ini," tegas Eka.

Eka menjelaskan, pembiayaan usaha peternakan berasal dari anggaran masing-masing desa melalui APBDesa. Pemerintah Desa melakukan penyertaan modal kepada BUMDesa sesuai hasil perencanaan, musyawarah, kebutuhan, dan kemampuan keuangan.

"Karena kondisi dan kemampuan keuangan setiap desa berbeda, nilai penyertaan modal kepada BUMDesa juga berbeda antara satu desa dengan desa lainnya," ujarnya.

Dengan modal tersebut, BUMDesa menjalankan usaha peternakan termasuk membeli ternak dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa Tanomo Kabupaten Nias Barat yang bertindak sebagai agregator dan pemasok.

"Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai satu paket anggaran Pemerintah Kabupaten Nias Barat," kata Eka.

DKPP mencatat pengadaan ternak dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I, 12 Mei 2026 sebanyak 175 ekor. 33 ekor mati, 142 ekor hidup. Tahap II, 27 Juni 2026, sebanyak 397 ekor. 49 ekor mati, dan 348 ekor hidup.

"Total keseluruhan 572 ekor. 82 ekor atau 14,34% mati, sedangkan 490 ekor atau 85,66% masih hidup dan dalam pemeliharaan," terang Eka.

Ia menyebut angka kematian itu harus dievaluasi secara serius dan terbuka. Evaluasi mencakup kesehatan ternak, proses transportasi dan adaptasi, kualitas dan kepadatan kandang, ketersediaan pakan dan air minum, sanitasi, biosecurity, pengendalian keluar-masuk, pelayanan kesehatan hewan, hingga manajemen pemeliharaan.

"Penyebab kematian tidak boleh disimpulkan hanya dari gejala klinis. Penetapannya harus berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan hewan dan uji laboratorium," tegasnya.

Pemkab mengimbau BUMDesa dan pengelola ternak meningkatkan disiplin pemeliharaan: menjaga kebersihan kandang dan peralatan, sanitasi dan disinfeksi rutin, pengendalian keluar-masuk orang dan kendaraan, memastikan kecukupan pakan dan air, memisahkan ternak sakit, serta segera melapor ke petugas kesehatan hewan.

"Bangkai ternak tidak boleh dibuang ke sungai, pantai, jalan, atau kebun terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan," tegas Eka.

Kepada masyarakat, Pemkab meminta mendukung penerapan biosecurity dan segera melapor ke Pemerintah Desa, BUMDesa, atau petugas terkait jika menemukan kematian ternak atau pencemaran lingkungan.

"Kami menghormati kritik, koreksi, dan pengawasan masyarakat. Tapi harus berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar membantu memperbaiki pengelolaan dan memberi manfaat bagi desa," ucapnya.

Pemkab Nias Barat akan terus melakukan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan pengawasan agar usaha BUMDesa memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat. (PS/356)
Komentar Anda

Terkini: