Terjadi Lagi Masyarakat Menjadi Korban dalam Perbaikan Jalan Lintas Nasional di Kota Lhokseumawe.

/ Jumat, 28 Agustus 2026 / 00.04.00 WIB

 

POSKOTASUMATRA.COM|LHOKSEUMAWE — Lagi-lagi masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari pekerjaan perbaikan jalan lintas nasional Medan–Banda Aceh, khususnya di kawasan Blang Pulo, Kota Lhokseumawe.

Perbaikan jalan yang seharusnya menghadirkan keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat justru dinilai menyisakan persoalan di lapangan. Kondisi pekerjaan yang belum terselesaikan secara optimal membuat pengguna jalan harus menghadapi potensi gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Sekretaris Jenderal DEMA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Sastra Maulana, 

menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis pembangunan, 

tetapi juga sebagai persoalan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.

“Kami mendukung perbaikan jalan nasional. Namun, jangan sampai masyarakat menjadi korban dari proses pembangunan itu sendiri. Ketika pekerjaan jalan berlangsung, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan,” ujar Sastra Maulana.

Sastra menegaskan bahwa penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan memiliki dasar hukum yang jelas. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 23, mengatur bahwa penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintaa dan Angkutan Jalan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, menurut Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 24 menyatakan "Mewajibkan penyelenggara jalan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan."

Sementara itu, menurut Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 25 dan Pasal 26 mengatur mengenai perlengkapan jalan dan pembagian penyelenggaraannya, bahwa perlengkapan jalan pada jalan nasional diselenggarakan oleh pemerintah.

“Artinya, ketika pekerjaan perbaikan jalan berlangsung, aspek keselamatan tidak boleh dikesampingkan. Baik rambu, pengamanan lokasi pekerjaan, pengaturan arus kendaraan, dan kondisi badan jalan harus benar-benar diperhatikan,” tegas Sastra.

Selain Undang Undang LLAJ, dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, juga menegaskan bahwa penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memelihara jalan sesuai kewenangannya. 

Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan rehabilitasi serta harus dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan.

Peraturan Pemerintah tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemeliharaan jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan jalan secara jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena ruas Medan–Banda Aceh merupakan jalan nasional, kewenangan penyelenggaraan jalan nasional berada pada pemerintah pusat.

Pembagian urusan dalam Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menempatkan penyelenggaraan jalan nasional sebagai kewenangan Pemerintah Pusat, sementara jalan kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Sastra juga meminta Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe untuk melakukan koordinasi dengan BPJN Aceh terkait dampak pekerjaan terhadap lalu lintas masyarakat.

Menurutnya, meskipun pemeliharaan jalan nasional bukan menjadi kewenangan utama pemerintah kota, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui perangkat terkait tetap memiliki kepentingan dalam memastikan keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat di wilayahnya.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip koordinasi dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun2009, yang mengharuskan penyelenggara jalan berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia ketika melaksanakan preservasi jalan.

“Kami meminta Dishub Kota Lhokseumawe jangan pasif. Koordinasikan persoalan ini dengan BPJN Aceh. Begitu juga pihak kepolisian melalui satuan lalu lintas, harus memastikan pengaturan dan rekayasa lalu lintas di lokasi pekerjaan berjalan baik agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Sastra.

Ia juga meminta Satlantas Polres Lhokseumawe untuk melakukan langkah pengaturan dan penertiban lalu lintas apabila kondisi pekerjaan menyebabkan gangguan terhadap arus kendaraan maupun keselamatan pengguna jalan.

Sastra turut mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahann Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe untuk melakukan koordinasi dengan BPJN Aceh.

Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar pemerintah daerah mengetahui kondisi pekerjaan di wilayah Kota Lhokseumawe dan dapat menyampaikan secara langsung keluhan serta aspirasi masyarakat kepada pihak yang memiliki kewenangan terhadap jalan nasional.

“Kami tidak sedang mempertentangkan kewenangan pusat dan daerah. Justru yang kami dorong adalah koordinasi. PUPR Kota Lhokseumawe harus berkomunikasi dengan BPJN Aceh terkait kondisi jalan nasional Medan–Banda Aceh di wilayah Lhokseumawe. 

Jangan sampai masyarakat bingung harus mengadu kepada siapa ketika keselamatan mereka terganggu,” tegas Sastra.

BPJN Aceh sendiri secara kelembagaan memang memiliki tugas dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan nasional di Aceh. BPJN Aceh juga menyatakan bahwa pengawasan pekerjaan di lapangan mencakup progres, mutu konstruksi, dan aspek keselamatan.

Sastra menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban jiwa baru melakukan evaluasi.

“Jangan tunggu sampai ada korban baru semua pihak bergerak saat ini bnyak masyarakat menjadi korban terutama pada anak anak. Keselamatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin sejak awal pekerjaan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia meminta BPJN Aceh segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan perbaikan jalan di Jalan nasional kota lhokseumawe, memastikan rambu dan perlengkapan keselamatan tersedia, memperjelas target penyelesaian pekerjaan, serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.

Sementara itu, Dishub Kota Lhokseumawe, Satlantas Polres Lhokseumawe, dan PUTR Kota Lhokseumawe didorong untuk membangun koordinasi lintas instansi dengan BPJN Aceh agar persoalan di lapangan dapat segera ditangani.

Perbaikan jalan seharusnya menjadi solusi, bukan menghadirkan persoalan baru. Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang aman, nyaman, dan layak. Jangan sampai anggaran pembangunan yang seharusnya menghadirkan manfaat justru membuat masyarakat kembali menjadi korban.(PS|IMAM)

Komentar Anda

Terkini: