Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI bagi 332 Warga Binaan

/ Selasa, 18 Agustus 2026 / 07.16.00 WIB
Dokumen Istimewa 

POSKOTASUMATERA.COM | HOKSEUMAWE — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., menghadiri upacara penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin (17/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., Kapolres Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe lainnya.

Pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, sebanyak 332 warga binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menerima Remisi Umum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 330 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan. Sementara itu, 2 warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib, serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kehadiran Wali Kota Lhokseumawe pada kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap proses pembinaan warga binaan. Pemerintah berharap para penerima remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta mampu berkontribusi secara positif bagi keluarga dan lingkungan.

Penyerahan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI juga menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat pembinaan dan memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan optimisme serta tekad memperbaiki kehidupan. (PS | DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: