POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Perang terhadap narkotika di Aceh Tenggara kembali menorehkan bukti nyata. Sebanyak 4,7 kilogram lebih barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dimusnahkan jajaran Polres Aceh Tenggara. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, S.STP.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepolisian dalam penanganan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 90,97 gram dan ganja seberat 4.631,45 gram.
Bagi Denny, jumlah barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa ancaman narkotika tidak boleh dipandang sebelah mata. Upaya memutus mata rantai peredaran narkoba harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja keras jajaran Polres Aceh Tenggara, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga jajaran di tingkat atas yang terus berperan menjaga keamanan sekaligus membantu mengungkap berbagai persoalan narkotika di tengah masyarakat,” kata Denny.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan semata-mata tugas kepolisian. Pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum dan masyarakat harus berada dalam satu barisan untuk menghadang peredaran barang haram tersebut.
“Kita tentu sangat mengapresiasi langkah Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Denny juga meminta masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberanian masyarakat memberikan informasi kepada aparat dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan jaringan narkotika.
“Jangan takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
DPRK Aceh Tenggara, kata Denny, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Tenggara dan berharap pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengungkapan kasus maupun pemusnahan barang bukti.
“Kita berharap upaya seperti ini terus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, DPRK dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Pemusnahan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di Aceh Tenggara membutuhkan langkah nyata dan berkelanjutan. Bukan hanya menangkap pelaku, tetapi memastikan barang bukti hasil pengungkapan tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat. (PS/ASP)
