Aksi “Rayap Besi” Gegerkan Doloksanggul, URC Polres Humbahas Amankan Empat Terduga Pelaku

/ Selasa, 01 September 2026 / 10.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Aksi pencurian barang-barang berbahan besi yang belakangan dijuluki warga sebagai aksi “rayap besi” sempat menghebohkan masyarakat di wilayah Kota Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus laporan terkait aksi pencurian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian besi di Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, pada Senin malam (31/8/2026).

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung mengatakan, kasus tersebut berawal dari pencurian besi yang terjadi di kos-kosan MOX, Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.16 WIB.

Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman atau informasi mengenai aksi pencurian tersebut beredar dan viral di tengah warga.“Atas kejadian tersebut, pemilik langsung melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Hitler.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku.

Namun, polisi memastikan bahwa keempat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Atas dasar itu, proses penanganannya akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak.

“Empat orang telah kami amankan dan diduga kuat sebagai pelaku. Namun, keempatnya merupakan anak di bawah umur,” ungkap AKP Hitler.

Saat ini, keempat terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Humbahas. Polisi masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata AKP Hitler, keempat terduga pelaku mengakui perbuatannya.“Dari hasil interogasi awal, keempat terduga pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.

AKP Hitler menegaskan, karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polisi juga memastikan identitas keempat anak tersebut tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kepentingan anak selama proses hukum berlangsung.

“Kami tidak mempublikasikan identitas anak-anak tersebut demi melindungi hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap barang-barang berharga yang berbahan logam dan berpotensi menjadi sasaran pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha.

“Apabila masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Dengan diamankannya empat terduga pelaku, Polres Humbahas terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian perkara serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut. (PS/B.Nababan)

Komentar Anda

Terkini: