POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH – Dugaan praktik program yang didanai melalui dana desa di Aceh Tenggara kembali mencuat. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM Korek) Aceh akan menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum membuka dan menelusuri dugaan praktik program “titipan” yang disebut terjadi dalam pengelolaan dana desa se-Aceh Tenggara, khususnya pada tahun anggaran 2025 dan 2026.
Ketua DPW LSM Korek Aceh, Irwansyah Putra, kepada Poskotasumatra.com mengatakan, pihaknya akan membawa sejumlah persoalan tersebut ke hadapan aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan dan tindak lanjut.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami ingin dugaan ini dibuka secara terang-benderang. Kalau memang program tersebut sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, dugaan yang menjadi sorotan LSM Korek tidak hanya menyangkut satu kegiatan. Dalam surat permohonan aksi, mereka mencantumkan sejumlah program yang disebut berkaitan dengan dana desa, di antaranya program pemberantasan narkoba skala kampung, program literasi atau pengadaan buku kampung, serta program pembibitan kakao.
Irwansyah menilai, penggunaan dana desa harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa, bukan diarahkan untuk kepentingan tertentu.
“Dana desa itu uang masyarakat. Karena itu penggunaannya harus transparan, berdasarkan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah desa hanya menjalankan program yang sudah ditentukan dari luar,” ujarnya kepada Poskotasumatra.com, Selasa (08/9/2026).
Minta Kejati Tidak Tutup Mata
LSM Korek Aceh berharap Kejati Aceh dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang akan mereka sampaikan. Mereka meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk turun dan melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai dugaan yang menyangkut uang negara justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” kata Irwansyah.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.
Berdasarkan surat permohonan aksi tertanggal 7 September 2026, massa LSM Korek diperkirakan sekitar 20 orang. Peserta aksi dijadwalkan berkumpul pada pukul 09.30 WIB di Cafe Tropicolo, Gampong Beurawe, kemudian bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Aceh.
LSM Korek juga menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai dengan membawa mobil komando, pengeras suara, spanduk dan alat peraga lainnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah dugaan “program titipan” tersebut sekadar persoalan administrasi atau justru menyimpan persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan dana desa di Aceh Tenggara. (PS/ASP)
