POSKOTASUMATERA.COM.KARO — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan konflik kepentingan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada SMA Bina Kasih Nusantara Medan menjadi sorotan.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa pihak legislatif Kabupaten Karo mengaku tidak mengetahui adanya penyaluran CSR kepada sekolah tersebut, karena hingga saat ini belum menerima laporan mengenai penyaluran CSR dimaksud.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena SMA Bina Kasih Nusantara berada di luar wilayah Kabupaten Karo dan muncul informasi publik yang menyebutkan bahwa sekolah tersebut diduga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
RDP kemudian berkembang pada persoalan transparansi, dasar hukum penyaluran CSR, mekanisme pemberian beasiswa, serta dugaan adanya potensi konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo.
Salah satu hal yang mengemuka dalam RDP adalah pengakuan bahwa pihak legislatif Kabupaten Karo sama sekali tidak mengetahui adanya penyaluran CSR kepada SMA Bina Kasih Nusantara.
Tidak hanya itu, dalam pembahasan RDP juga terungkap bahwa sampai saat ini belum terdapat laporan penyaluran CSR yang disampaikan kepada legislatif.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana CSR yang disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo.
Apabila dana CSR tersebut berasal dari kontribusi perusahaan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Karo, maka transparansi mengenai perusahaan pemberi, nilai CSR, dasar penyaluran, penerima manfaat, serta mekanisme pertanggungjawabannya menjadi hal penting untuk dibuka kepada publik.
Ketua LSM KPKP, Ikuten Sitepu, dalam RDP mempertanyakan secara langsung apakah Kabupaten Karo memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme penyaluran CSR.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyaluran CSR kepada lembaga pendidikan di luar Kabupaten Karo perlu memiliki dasar hukum, mekanisme, serta parameter yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun konflik kepentingan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting S.STP menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan dari Kementerian Sosial dan menurut penjelasannya tidak menyalahi ketentuan.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai aturan daerah, mekanisme pengawasan, transparansi penyaluran, serta alasan SMA Bina Kasih Nusantara menjadi penerima manfaat.
Karena itu, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dan dokumen pendukung yang lebih lengkap.
Dalam RDP tersebut, Soni Husni Ginting, mewakili Tim Investigasi Merah Putih, memaparkan sejumlah temuan yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka.
Sedikitnya terdapat enam poin utama yang disampaikan:
Pertama, dasar hukum penyaluran CSR kepada SMA Bina Kasih Nusantara.
Tim mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkab Karo dalam menyalurkan atau memfasilitasi CSR kepada sekolah tersebut, termasuk dasar kewenangan, mekanisme pengajuan, verifikasi penerima, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Kedua, status dan keterkaitan kepemilikan SMA Bina Kasih Nusantara.
Tim Investigasi mempertanyakan informasi publik yang menyebutkan bahwa SMA Bina Kasih Nusantara memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
Atas informasi tersebut, diperlukan klarifikasi dan dokumen resmi mengenai siapa pemilik, pengelola, badan hukum penyelenggara, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengan sekolah tersebut.
Ketiga, potensi konflik kepentingan. Jika benar terdapat hubungan kepemilikan atau kepentingan antara kepala daerah dengan lembaga penerima manfaat CSR, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses pengusulan, pemberian rekomendasi, penyaluran, maupun penggunaan dana tersebut.
Keempat, penggunaan Kop Surat Pemkab Karo.
Tim juga menyoroti Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 perihal pemberian beasiswa.
Surat tersebut disebut melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sebagai tempat pendaftaran beasiswa untuk SMA Bina Kasih Nusantara.
Ketua LSM KPKP Ikuten Sitepu mempertanyakan penggunaan kop surat Pemkab Karo dalam konteks tersebut. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa Pemerintah Kabupaten Karo menggunakan perangkat pemerintah untuk mempromosikan atau memberikan fasilitas kepada sekolah yang disebut memiliki keterkaitan dengan kepala daerah.
Kelima, keberadaan Perbup Nomor 19 Tahun 2025.
Tim Investigasi juga menyoroti Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2025 yang sebelumnya sempat terlihat pada laman JDIH Pemkab Karo dan disebut berkaitan dengan tata cara penyaluran beasiswa.
Namun, berdasarkan penelusuran Tim Investigasi, dokumen Perbup tersebut saat ini tidak lagi dapat dilihat atau diakses sebagaimana sebelumnya melalui laman JDIH Pemerintah Kabupaten Karo.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keberadaan dan status regulasi tersebut, termasuk kapan ditetapkan, apa substansi pengaturannya, bagaimana mekanisme yang diatur di dalamnya, serta mengapa dokumen tersebut tidak lagi dapat diakses secara terbuka.
Tim Investigasi meminta Pemkab Karo dan JDIH Kabupaten Karo memberikan klarifikasi serta membuka dokumen Perbup Nomor 19 Tahun 2025 secara transparan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam proses pemberian beasiswa tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam RDP adalah Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025.
Surat tersebut berkaitan dengan pemberian beasiswa dan disebut melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo sebagai tempat pendaftaran bagi calon penerima beasiswa di SMA Bina Kasih Nusantara.
Menurut Ikuten Sitepu, penggunaan kop surat Pemkab Karo dalam surat tersebut perlu dipertanyakan karena SMA Bina Kasih Nusantara berada di luar wilayah Kabupaten Karo.
“Kalau benar sekolah tersebut memiliki hubungan kepentingan dengan kepala daerah, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengapa fasilitas dan perangkat Pemerintah Kabupaten Karo digunakan dalam proses yang berkaitan dengan sekolah tersebut,” demikian substansi persoalan yang disampaikan dalam RDP.
DPRD JADWALKAN RDP LANJUTAN
Karena masih banyak persoalan yang belum mendapatkan jawaban secara komprehensif, pimpinan RDP, Iriani, akhirnya menjadwalkan kembali RDP lanjutan.
RDP berikutnya direncanakan menghadirkan pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi langsung mengenai penyaluran dan pemanfaatan CSR tersebut.
Agenda tersebut antara lain akan mengundang:
1. Perusahaan pemberi CSR;
2. Orang tua siswa penerima beasiswa;
3. Pihak sekolah penerima CSR/beasiswa;
4. Pihak Pemerintah Kabupaten Karo terkait;
5. Pihak lain yang dianggap mengetahui proses penyaluran.
RDP lanjutan diharapkan tidak hanya menjadi forum klarifikasi, tetapi juga dapat membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian CSR dan beasiswa tersebut.
Persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari Ketua KONI Kabupaten Karo Juliadi Kaban SH. MH.
Dalam RDP, Ketua KONI menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi pembinaan olahraga di Kabupaten Karo. Menurutnya, masih banyak atlet daerah yang mengalami kendala ketika hendak mengikuti kejuaraan karena persoalan anggaran.
Di tengah keterbatasan anggaran pembinaan atlet tersebut, muncul pertanyaan mengapa Pemkab Karo justru memberikan perhatian terhadap lembaga pendidikan yang berada di luar wilayah Kabupaten Karo.
KONI menilai pemerintah daerah ( Pemda) seharusnya memberikan perhatian yang proporsional terhadap potensi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karo, termasuk pembinaan atlet-atlet daerah yang membawa nama Kabupaten Karo dalam berbagai kejuaraan.
RDP ini pada akhirnya bukan semata-mata mempertanyakan keberadaan CSR atau beasiswa.
Persoalan utamanya adalah transparansi, dasar hukum, mekanisme, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan.
Apabila penyaluran CSR tersebut memang sesuai ketentuan dan tidak terdapat konflik kepentingan, maka seharusnya Pemkab Karo dapat membuka seluruh dokumen kepada publik.
Mulai dari:
dasar hukum penyaluran; Perda/Perbup atau regulasi yang menjadi dasar; daftar perusahaan pemberi CSR; nilai CSR masing-masing perusahaan; proposal pengajuan; proses verifikasi penerima; keputusan/rekomendasi penerima; bukti penyaluran; laporan pertanggungjawaban; data penerima beasiswa; status badan hukum dan pengelola SMA Bina Kasih Nusantara; serta dokumen terkait Perbup Nomor 19 Tahun 2025
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai sendiri apakah program tersebut benar-benar merupakan kebijakan sosial yang objektif atau justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tim Investigasi Merah Putih menegaskan bahwa persoalan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat program CSR maupun pemberian beasiswa kepada masyarakat.
Namun, apabila terdapat penggunaan kewenangan, fasilitas, atau perangkat pemerintah daerah dalam proses pemberian manfaat kepada suatu lembaga yang memiliki hubungan dengan kepala daerah, maka transparansi dan pemeriksaan independen menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
RDP lanjutan diharapkan mampu menjawab pertanyaan yang sampai saat ini masih menggantung di tengah tengah masyarakat Tanah Karo. (PS/BUDIMAN)
