Di Depan Kajati Aceh, Ketua LSM Korek Desak Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Aceh Tenggara Diusut Tuntas

/ Rabu, 09 September 2026 / 11.29.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh mengusut sejumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa melalui program yang disebut sebagai program titipan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Korek, Irwansyah Putra, bersama sejumlah massa saat menyampaikan aspirasi di depan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Irwansyah menegaskan, pihaknya meminta Kejati Aceh tidak mengabaikan dugaan persoalan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

 “Kami datang ke sini bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Kami meminta Kejati Aceh serius menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Aceh Tenggara. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, kami minta diusut sampai terang dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Irwansyah Putra di depan Kajati Aceh.

Menurut Irwansyah, sejumlah program yang menjadi sorotan di antaranya program pemberantasan narkoba skala desa, program literasi atau pengadaan buku Kute, serta program pembibitan kakao.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

 “Kami ingin semua dibuka secara transparan. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi masyarakat desa. Jangan sampai ada program yang hanya menjadi formalitas, sementara anggarannya tetap terserap,” ujarnya.


Kejati Aceh: Akan Kami Tindaklanjuti


Tuntutan LSM Korek tersebut kemudian mendapat respons dari perwakilan Kejati Aceh, Kasi Intel Seksi A, Yudi.

Yudi menyampaikan bahwa tuntutan yang disampaikan LSM Korek akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh pihak Kejati Aceh.

 “Akan kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat ini akan kami bahas,” kata Yudi kepada para perwakilan LSM Korek.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh LSM Korek. Irwansyah berharap janji tindak lanjut tersebut segera diwujudkan melalui proses penelaahan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

 “Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami berharap Kejati Aceh benar-benar menindaklanjuti laporan dan tuntutan kami, bukan hanya menerima secara administratif. Masyarakat Aceh Tenggara berhak mengetahui ke mana anggaran desa digunakan dan apakah program tersebut benar-benar memberikan manfaat,” pungkas Irwansyah.

LSM Korek menegaskan siap memberikan data maupun informasi pendukung yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses penelusuran. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: