![]() |
| Korban PPR didampingi Kuasa Hukum melapor ke Polres Asahan |
POSKOTASUMATERA. com - Asahan - Praktik dugaan penyalahgunaan data kependudukan kembali memakan korban. PPR (37), warga Dusun VIII Buntu Pane Kabupaten Asahan, mendapati identitasnya dicuri dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan kredit satu unit mobil Daihatsu Terios.
Didampingi tim kuasa hukum dari Khairul Rizki, S.H., M.H. & Partners, PPR resmi melaporkan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan berinisial AY ke Polres Asahan pada Rabu (2/9/2026).
Laporan ini teregister dengan nomor STLLP/820/IX/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
PPR disebutkan telah menjadi korban atas dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Pasal 35) terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Bermula dari Kejutan Tagihan Leasing :
Kasus ini terkuak saat korban PPP mendadak menerima telepon dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) yang menagih tunggakan angsuran mobil.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, lantas korban PPR berupaya menelusuri informasi tersebut hingga ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di Medan.
Hasilnya mencengangkan: fisik e - KTP dan data pribadi PPR terbukti digunakan secara ilegal oleh pihak ketiga untuk memuluskan transaksi kredit kendaraan tersebut.
Saat melakukan klarifikasi ke kantor Disdukcapil Asahan, staf yang bersangkutan secara lisan mengakui telah menyerahkan dokumen e - KTP milik korban PPR kepada pihak lain tanpa melalui prosedur verifikasi resmi.
Ironisnya, manajemen instansi tersebut dinilai pasif dan tidak memberikan sanksi atau tindakan tegas atas insiden tersebut.
Bagaimana mungkin instansi negara pemegang data kependudukan menyerahkan e - KTP warga hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa verifikasi biometrik yang sah ?.
"Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan malapraktik sistemik dan pelanggaran keamanan data negara," tegas Kuasa Hukum Korban, Khairul Rizki, S.H., M.H.
Dampak Sistemik dan Langkah Hukum Lanjutan :
Imbas dari tindakan tersebut, riwayat finansial korban PPR di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini tercemar akibat status debitur bermasalah pada aset yang sama sekali tidak pernah ia miliki. Selain kerugian materiil, korban juga mengalami tekanan psikologis akibat proses penagihan yang terus berlangsung.
Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan membawa kasus ini ke ranah mediasi semata.
Selain proses pidana di Polres Asahan, mereka berencana membawa temuan ini ke :
* Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
* Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk evaluasi prosedur keamanan data.
Pihak korban menuntut Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan untuk segera mengusut tuntas keterlibatan oknum internal, menindak tegas pelaku serta memulihkan nama baik dan hak hak hukum korban PPR dari segala beban kewajiban finansial fiktif. (PS/red).
