"Tidak ada pelaku usaha Wifi RTRW yang mempunyai izin," Ujar Kepala Bidang Pengendalian Modal DPMPTSP Kabupaten Padang Lawas Ali Bonar Harahap, ST kepada POSKOTASUMATERA.COM, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, sebagaian pelaku usaha WiFI RTRW sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), akan tetapi bukan izin dengan KLBI 61999 Kegiatan Usaha Jasa Komunikasi Lainnya.
'Sebagian mereka sudah mempunyai NIB, namun bukan izin usaha, "tutupnya.
Pelaku WIFI RTRW Ilegal di Padang Lawas menjadi sorotan, karena tidak memberikan kontribusi kepada Negara, maupun Daerah. Pelaku usaha juga kerap kali menggunakan tiang listrik PLN sebagai sarana kegiatan WIFI RTRW ilegalnya. (PS/SAHAT)