![]() |
| Zulya Zaini | Wakil Ketua Panmus |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe bergerak cepat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan APBK 2026, terutama untuk memastikan berbagai kebutuhan anggaran pemerintah daerah dapat segera disesuaikan dan direalisasikan, termasuk kebutuhan pembayaran gaji PPPK sudah 3 bulan belum dapat dibayar karena menunggu anggaran perubahan disahkan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Panmus, Zulya Zaini kepada Poskota di Gedung DPRK Lhokseumawe, Selasa 8 September 2026 sore tadi.
Langkah cepat Panmus ini dilakukan setelah satu hari Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Lhokseumawe kemarin, Senin 7 September 2026 melalui surat Nomor 900.1.1.1/1164 tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026
Dalam surat tersebut disebutkan, penyampaian rancangan P-KUA dan P-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama, tutur Zulya Zaini.
Menindaklanjuti penyampaian tersebut, Pimpinan DPRK Lhokseumawe langsung bergerak cepat melalui surat undangan Nomor 005/595 tertanggal 8 September 2026 mengundang Pimpinan dan anggota Panitia Musyawarah untuk mengikuti rapat pembahasan penjadwalan agenda paripurna yang telah berlangsung petang tadi.
Dikatakan Zulya Zaini, sebagai langkah awal, Pimpinan DPRK Lhokseumawe mengundang Pimpinan dan Anggota Panitia Musyawarah (Panmus) untuk menghadiri rapat penjadwalan rapat paripurna terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut secara khusus membahas penjadwalan tahapan Rapat Paripurna DPRK terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk segera dapat disahkan setelah melalui pembahasan oleh Panmus.
Percepatan pembahasan ini diharapkan dapat memperlancar proses perubahan APBK sehingga kebutuhan belanja daerah yang mendesak dapat segera mendapatkan kepastian penganggaran dan legal secara hukum, administrasi serta akuntansi. " apalagi adanya salah satu perhatian yang menjadi sorotan adalah pembayaran gaji PPPK " terang Zulya Zaini.
Dengan adanya percepatan tahapan pembahasan perubahan anggaran, pemerintah daerah dan DPRK diharapkan dapat segera menyelesaikan proses penganggaran sehingga hak-hak para PPPK dapat dibayarkan sesuai ketentuan, ungkap Wakil Ketua Pansus Zulya Zaini.
Perlu diketahui, Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRK yang memiliki peran penting dalam menentukan agenda dan jadwal kegiatan DPRK, termasuk pembahasan kebijakan anggaran daerah.
Berdasarkan susunan personalia yang tercantum dalam dokumen undangan, Panmus DPRK Lhokseumawe terdiri atas:
Faisal — Ketua DPRK/Ketua Panmus, Sudirman Amin, SE — Wakil Ketua DPRK/Wakil Ketua Panmus, Zulya Zaini, SH — Wakil Ketua DPRK/Wakil Ketua Panmus, Sekretaris DPRK — Sekretaris Panmus, bukan anggota,
Kemudian Sayed Fachri — Anggota, Fraksi Partai Aceh, Julianti, S.Sos — Anggota, Fraksi Partai Aceh, Zulkarnaini — Anggota, Fraksi Partai Aceh, Wardatul Jannah, A.Md — Anggota, Fraksi Partai Aceh, Fauzan — Anggota, Fraksi KAPKS, Nurbayan, M.Sos — Anggota, Fraksi KAPKS, Yusuf A. — Anggota, Fraksi Partai Golkar, Irwan Yusuf — Anggota, Fraksi Partai Golkar, Andar Asma, S.E. — Anggota, Fraksi Partai NasDem, Said Lutfie Manfalutie — Anggota, Fraksi Partai NasDem.
Rapat Panmus ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan perubahan anggaran daerah. Setelah penjadwalan disepakati, tahapan selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Percepatan tersebut menjadi penting agar perubahan APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2026 tidak mengalami keterlambatan, sekaligus memberikan kepastian terhadap pembiayaan berbagai program pemerintah daerah dan pemenuhan kewajiban belanja, termasuk pembayaran gaji PPPK.
DPRK Lhokseumawe melalui fungsi anggaran bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan dapat memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan transparan, tepat waktu, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik. (PS/ DAMRY)
