Inspektorat Turun Ke Desa Siborongborong II, Saatnya Pengelolaan ADD Diaudit Total

/ Rabu, 09 September 2026 / 15.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,- Polemik internal Pemerintah Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini memasuki tahap yang semakin serius. Kedatangan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara ke kantor desa untuk melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap persoalan yang mencuat dinilai menjadi momentum untuk membuka secara terang tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.

Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah tiga perangkat desa, yakni Meslin Silaban selaku Kasi Pemerintahan, Marbungaran Silaban dan Putra Silaban, disebut tidak masuk kantor dan menghadapi kemungkinan pemberhentian.

Namun di balik persoalan tersebut, ketiganya juga disebut mempersoalkan hak atau penghasilan yang belum mereka terima. Bahkan, mereka disebut telah menyampaikan sejumlah laporan yang kemudian menjadi perhatian pihak Inspektorat.

Saatnya Buka Buku Anggaran Desa : 

Kedatangan Inspektorat seharusnya tidak hanya menjadi pemeriksaan mengenai keberadaan atau ketidakhadiran perangkat desa.

Jika laporan yang disampaikan ketiga perangkat desa juga menyangkut persoalan administrasi pemerintahan, hak penghasilan maupun penggunaan anggaran desa, maka seluruh persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, bukti transaksi dan kondisi kegiatan di lapangan.

Para perangkat desa yang telah dipanggil menghadap ke Dinas Inspektorat juga meminta di audit kadesnya, Ke mana anggaran desa digunakan? Apa saja kegiatannya? Berapa nilai anggarannya? Siapa pelaksananya? Apakah kegiatan benar-benar terlaksana? Dan apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan : 

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan.

Audit Total, Bukan Sekadar Memeriksa Orang : 

Polemik tiga perangkat desa jangan sampai membuat pemeriksaan hanya berfokus kepada persoalan individu.

Jika memang terdapat laporan mengenai pengelolaan keuangan desa, maka yang perlu diperiksa bukan hanya orangnya, tetapi juga dokumen dan aliran penggunaan anggarannya.

Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa apabila hal tersebut termasuk dalam ruang lingkup pemeriksaan.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan nantinya dapat menjawab secara terang apakah persoalan yang terjadi hanya konflik internal pemerintahan desa atau terdapat permasalahan tata kelola yang membutuhkan tindak lanjut.

Kejaksaan Bisa Dilibatkan Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran : 

Selain Inspektorat, perhatian juga layak diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan yang masuk ranah hukum pidana.

Namun, keterlibatan Kejaksaan harus tetap berdasarkan kewenangan dan fakta hasil pemeriksaan. Tidak tepat menyatakan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Karena itu, apabila Inspektorat menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat berharap hasil tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Dengan kata lain, Inspektorat melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan apabila ditemukan indikasi pidana, proses selanjutnya dapat ditempuh melalui aparat penegak hukum.

Publik Jangan Hanya Disuguhi Persoalan Perangkat Desa : 

Persoalan tiga perangkat desa memang harus diselesaikan sesuai aturan. Namun, apabila di dalam laporan mereka terdapat persoalan mengenai pengelolaan anggaran, maka substansi tersebut juga tidak boleh hilang begitu saja.

Jangan sampai publik hanya disuguhi persoalan siapa yang tidak masuk kantor, siapa yang akan diberhentikan, dan siapa yang harus menghadap Inspektorat, sementara pertanyaan mengenai penggunaan uang desa justru tidak memperoleh jawaban.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif dan tidak tebang pilih.

Jika penggunaan ADD dan DD Desa Siborongborong II memang telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus membantah berbagai pertanyaan yang berkembang.

Namun jika ditemukan persoalan, masyarakat tentu berharap ada perbaikan dan tindak lanjut sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Kepala Desa dan Inspektorat Ditunggu Klarifikasinya, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Siborongborong II Panahatan Silaban terkait ketidakhadiran ketiga perangkat desa, persoalan hak atau penghasilan, kemungkinan pemberhentian serta pernyataan mengenai “surat pengunduran diri”.

Media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara mengenai kedatangan ke Kantor Desa Siborongborong II, tujuan pemeriksaan dan apakah pemeriksaan tersebut turut mencakup pengelolaan ADD maupun Dana Desa.

Sementara itu, apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, masyarakat juga berharap Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara maupun APH terkait tidak menutup mata dan dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan bukti yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi yang menjelaskan secara keseluruhan ruang lingkup pemeriksaan tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Siborongborong II, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Camat Siborongborong, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, ketiga perangkat desa maupun pihak terkait lainnya.

Bukan sekadar siapa yang akan diberhentikan, tetapi apakah seluruh tata kelola Pemerintahan Desa Siborongborong II, termasuk penggunaan ADD dan Dana Desa, benar-benar bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. "Sebab, jabatan bisa diperdebatkan, tetapi uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.(PS/B. Nababan)

Komentar Anda

Terkini: