Tiga Perangkat Desa Siborongborong II Minta Kejelasan, Inspektorat Disebut Turun Periksa

/ Rabu, 09 September 2026 / 08.24.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-TAPANULI UTARA,-Polemik internal Pemerintah Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, memasuki babak baru. Tiga perangkat desa, yakni Meslin Silaban selaku Kasi Pemerintahan, Marbungaran Silaban dan Putra Silaban, disebut menghadapi kemungkinan pemberhentian setelah sebelumnya tidak masuk kantor.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kehadiran. Ketiganya juga mempersoalkan hak atau penghasilan yang disebut belum mereka terima."Informasi terbaru muncul setelah pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara disebut mendatangi Kantor Desa Siborongborong II untuk melakukan pemeriksaan atau klarifikasi.

Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (8/9/2026), Meslin Silaban membenarkan kedatangan pihak Inspektorat ke kantor desa. Menurut Meslin, setelah Inspektorat datang, Kepala Desa Siborongborong II, Panahatan Silaban, kemudian mendatangi rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa menyampaikan dan meminta Meslin bersama Marbungaran dan Putra untuk menghadap Inspektorat pada Rabu (9/9/2026).

“Besok hari Rabu tanggal 09-09-2026 kalian bertiga, Meslin Silaban, Marbungaran Silaban dan Putra Silaban, berangkat menghadap Inspektorat supaya kalian mempertanggungjawabkan segala laporan kalian sekaligus supaya kalian menerima hak yang kalian tuntut (gaji lainnya),” ujar Meslin, menirukan pernyataan Kepala Desa.

Meslin juga menyebut Kepala Desa menyampaikan adanya “surat pengunduran diri” yang nantinya akan diterima mereka dari pihak Inspektorat. “Dan kalian akan menerima surat pengunduran diri dari sana (Inspektorat). Apa-apa saja hak atau gaji yang ingin dimintakan, mintalah dari Inspektorat,” termasuk hak mereka yang belum terbayar,  kata Meslin kembali menirukan ucapan Kepala Desa.

Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Perlu Diperjelas

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses yang sebenarnya sedang ditempuh terhadap ketiga perangkat desa.

Dalam ketentuan mengenai perangkat desa, pemberhentian tidak semestinya dilakukan secara serta-merta, melainkan harus memiliki alasan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Karena itu, apabila persoalan ini berujung pada pemberhentian, perlu diperjelas terlebih dahulu dugaan pelanggaran yang menjadi dasar, proses klarifikasi, pembinaan, serta mekanisme konsultasi dengan pihak kecamatan.

Dengan demikian, selama belum ada keputusan pemberhentian sesuai prosedur, ketiga perangkat desa tersebut masih tepat disebut menghadapi kemungkinan pemberhentian, bukan telah diberhentikan.

Persoalan Kehadiran dan Hak Penghasilan

Di sisi lain, persoalan ketidakhadiran ketiga perangkat desa juga perlu mendapat penjelasan dari seluruh pihak.

Jika ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan persoalan hak atau penghasilan, maka perlu dijelaskan jenis hak yang dimaksud, periode pembayaran, dasar pembayaran serta alasan hak tersebut belum diterima.

Namun demikian, perangkat desa tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan desa. Oleh sebab itu, persoalan ini perlu dilihat secara objektif dari kedua sisi, baik mengenai kedisiplinan dan kehadiran maupun pemenuhan hak perangkat desa.

Benarkah Ada “Surat Pengunduran Diri” dari Inspektorat? Nantinya !!

Informasi mengenai “surat pengunduran diri” juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi. Jika yang dimaksud adalah surat pengunduran diri dari jabatan perangkat desa, perlu dipastikan apakah surat tersebut benar-benar dibuat atas kehendak sendiri dari perangkat desa yang bersangkutan.

Sebab, pengunduran diri berbeda dengan pemberhentian perangkat desa oleh pejabat yang berwenang berdasarkan alasan dan prosedur tertentu. Karena itu, perlu dijelaskan apakah ketiga perangkat desa memang menyatakan ingin mengundurkan diri atau justru sedang menjalani proses pemeriksaan terkait laporan, kehadiran dan persoalan hak mereka.

Selain itu, publik juga perlu mengetahui dalam kapasitas apa Inspektorat menangani persoalan tersebut serta bentuk kewenangan yang sedang dijalankan.

Inspektorat dan Kepala Desa Belum Memberikan Klarifikasi

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara mengenai kedatangan ke kantor desa, tujuan pemanggilan ketiga perangkat desa serta informasi mengenai “surat pengunduran diri”. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat belum memberikan penjelasan.

Media juga telah menghubungi Kepala Desa Siborongborong II, Panahatan Silaban, untuk meminta klarifikasi mengenai ketidakhadiran perangkat desa, persoalan hak atau penghasilan serta informasi mengenai kemungkinan pemberhentian."Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan tanggapan resmi.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Camat Siborongborong maupun pihak terkait lainnya.

Untuk sementara, belum dapat disimpulkan bahwa ketiga perangkat desa tersebut telah diberhentikan. Persoalan yang muncul masih memerlukan klarifikasi mengenai dasar tindakan, kewenangan pihak yang menangani, mekanisme pemberhentian, serta status hak atau penghasilan yang mereka persoalkan.(PS/B. Nababan)

Komentar Anda

Terkini: