POSKOTASUMATERA.COM, GUNUNGSITOLI - Polres Nias melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Kabupaten Nias Barat ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aiptu Aris Gulo, S.H., Kamis (27/10/2026).
Aris mengatakan, proyek tersebut adalah pembangunan jalan rabat beton dari ujung Desa Hinako menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Proyek bersumber dari APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1.495.680.506.
"Dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2023 di lokasi jalan menuju Gunung Lampu Menara Navigasi, Desa Hinako, Kecamatan Sirombu," katanya.
Dalam penanganan perkara, penyidik menindaklanjuti dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK RI, terdapat temuan terkait pekerjaan senilai Rp1.034.689.355,19 yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
"Temuan tersebut menjadi salah satu bahan yang didalami dalam proses penegakan hukum," ungkap Aris.
Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang peristiwa dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Nias mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan pembangunan demi terwujudnya pengelolaan anggaran yang transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (PS/356)
