POSKOTASUMATERA.COM – PADANGSIDIMPUAN – Komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel terus diperkuat melalui kegiatan Penerangan Hukum bertajuk Jaksa Sahabat Pendidik yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/10/2026), bertempat di SMKN 1 Padangsidimpuan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum bagi insan pendidikan, khususnya dalam mengelola anggaran pendidikan secara profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala sekolah, bendahara, serta operator Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Ketiga unsur tersebut memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prosedur, mulai dari perencanaan kebutuhan, pelaksanaan kegiatan, pencatatan administrasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat menjadi fondasi dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan sekolah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program Jaksa Sahabat Pendidik tidak sekadar menjadi sarana penyampaian informasi hukum, tetapi juga merupakan bentuk edukasi preventif untuk meminimalkan risiko terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan. Melalui pendekatan tersebut, para pengelola sekolah diharapkan semakin memahami batas kewenangan, tanggung jawab jabatan, serta pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan anggaran.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang harus diterapkan dalam pengelolaan dana publik. Setiap penggunaan dana BOSP perlu didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan, direncanakan secara cermat, dilaksanakan sesuai ketentuan, serta didukung oleh bukti administrasi yang sah. Dengan demikian, anggaran pendidikan dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan pelayanan kepada peserta didik.
Selain aspek administratif, kegiatan ini juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi kepala sekolah, bendahara, serta operator BOS. Integritas bukan hanya tercermin dalam kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dalam kejujuran, keterbukaan, dan konsistensi menjalankan amanah. Kesadaran tersebut menjadi semakin penting karena pengelolaan dana pendidikan berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat luas.
Sejumlah pimpinan satuan pendidikan di Kota Padangsidimpuan turut menunjukkan perhatian terhadap penguatan kesadaran hukum tersebut, di antaranya Kepala SMKN 3 Padangsidimpuan Nurmala Hasibuan, S.Pd.; Kepala SMAN 5 Padangsidimpuan Sahmaradan, S.Pd.; Kepala SMAN 4 Padangsidimpuan Rosnidah Siregar, S.Pd., M.Si.; Kepala SMKN 2 Padangsidimpuan Zendro Hasibuan, S.Pd.; serta Kepala SMAN 6 Padangsidimpuan Hasmaruddin Nasution, S.Pd., M.Pd. Kehadiran para kepala sekolah ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan satuan pendidikan dalam membangun budaya kerja yang taat aturan.
Melalui penerangan hukum ini, diharapkan para peserta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam praktik pengelolaan anggaran di sekolah masing-masing. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, tertib administrasi, dokumentasi yang lengkap, serta keterbukaan dalam pertanggungjawaban menjadi bagian penting dari upaya mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. Langkah preventif semacam ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran publik.
Program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas pembelajaran, tetapi juga oleh integritas tata kelola yang menopangnya. Apresiasi disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan atas edukasi dan penguatan kesadaran hukum bagi insan pendidikan. Dengan semangat kolaborasi, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab bersama, satuan pendidikan diharapkan semakin mantap mewujudkan pengelolaan dana BOSP yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas demi peningkatan kualitas pendidikan di Kota Padangsidimpuan.(PS/BERMAWI)
