POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kota Tanjungbalai mengecam keras insiden penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh Pahala Sinaga, wartawan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) yang juga menjabat sebagai Sekretaris FORWAKA Tanjungbalai. Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.05 WIB di SPBU Tuah, Jalan Alteri, Kota Tanjungbalai.
Kronologi Insiden ;
Pahala Sinaga awalnya datang ke SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis Pertalite layaknya warga lainnya. Namun, ia kemudian ikut mendokumentasikan keluhan warga yang sudah lama mengantre namun tidak mendapatkan Pertalite, sementara terlihat pengisian menggunakan jerigen justru berlangsung berulang kali.
Saat sedang merekam menggunakan ponselnya, seorang karyawan SPBU yang diketahui bernama Heri tiba-tiba memukul ponselnya sebanyak dua kali. Pada pukulan kedua, ponsel tersebut terjatuh. Pelaku bahkan menantang Pahala untuk melapor ke kepolisian.
Pernyataan Ketua FORWAKA Tanjungbalai ;
Ketua FORWAKA Tanjungbalai, Sudi Rahmat, menyatakan kemarahannya atas tindakan tersebut dan menegaskan bahwa menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
"Menghalangi tugas wartawan itu jelas melanggar hukum. Wartawan menjalankan fungsi publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan itu dilindungi undang-undang." — Sudi Rahmat, Ketua FORWAKA Tanjungbalai.
Sudi Rahmat secara tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Laporan tersebut telah tercatat di Polres Tanjungbalai dengan nomor: LP/B/246/X/2026/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum ;
Menghalangi tugas wartawan diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kebebasan pers juga dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hingga berita ditayangkan, Kasat.Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU.Pol.Benjamin Silaban, S.Tr.K., tak mau menjawab konfirmasi awak media via pesan singkat whatsapp meski terlihat contreng dua di layar HP awak media.(PS/IG)
