PROGRAM JAKSA SAHABAT PENDIDIK DORONG TATA KELOLA SEKOLAH YANG TRANSPARAN

/ Rabu, 28 Oktober 2026 / 21.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus diperkuat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). 

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mendorong peningkatan kesadaran hukum bagi para pendidik sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan administrasi dan anggaran pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, transparansi, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui program tersebut diharapkan dapat mendorong para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar semakin memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

Edukasi hukum dinilai penting agar setiap kebijakan dan kegiatan di satuan pendidikan dilaksanakan secara cermat, tertib administrasi, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Dunia pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus didukung tata kelola yang baik, termasuk kepatuhan terhadap regulasi dan pertanggungjawaban atas setiap kegiatan yang dilaksanakan.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, tenaga pendidik diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari administrasi sekolah, pelaksanaan program kerja, pengelolaan anggaran, hingga penyusunan dokumen pertanggungjawaban.

Pendekatan edukatif dan preventif tersebut diharapkan membantu satuan pendidikan mengenali potensi permasalahan sejak dini, memperbaiki tata kelola internal, serta mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, para pendidik dapat menjalankan tugas secara profesional dan fokus memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada masyarakat tanpa mengabaikan kewajiban hukum.

Salah satu aspek yang memerlukan perhatian serius adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukan, berdasarkan perencanaan yang sah, serta didukung bukti administrasi dan pertanggungjawaban yang memadai.

Satuan pendidikan juga perlu memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, disertai pengawasan internal dan keterbukaan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana.

Dalam konteks ini, edukasi hukum diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman para pengelola sekolah mengenai kewajiban administratif dan hukum, sekaligus mendorong penggunaan anggaran pendidikan secara tertib, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.

Namun, pendampingan atau konsultasi hukum tidak menghapus kewajiban setiap pengelola anggaran untuk mematuhi peraturan maupun mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Seluruh pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Komitmen kerja sama antara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan disebut diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.

Nota Kesepahaman tersebut, berdasarkan informasi dalam draf sumber, ditandatangani oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H.

Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk penguatan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan sesuai ruang lingkup yang disepakati.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui perangkat daerah terkait diharapkan dapat mendukung koordinasi dengan satuan pendidikan, sedangkan Kejaksaan melaksanakan kegiatan berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sinergi tersebut menjadi penting agar upaya pencegahan persoalan hukum dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan penguatan integritas aparatur.

Pelaksanaan program Jaksa Sahabat Pendidik harus senantiasa mengacu pada ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum harus dilakukan melalui mekanisme serta unit kerja yang berwenang. Khusus untuk persoalan perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan layanan hukum harus mengikuti ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan di bidang tersebut.

Program ini bukan bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum, melainkan upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsip tersebut penting untuk memastikan bahwa upaya pendampingan benar-benar mendukung tata kelola yang baik, tanpa mengurangi akuntabilitas setiap pihak dalam penyelenggaraan pendidikan.

Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, penguatan kesadaran hukum diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengelola anggaran memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, dan satuan pendidikan diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, tata kelola pendidikan yang baik bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, kepercayaan masyarakat, dan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi generasi penerus bangsa. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: