Warga Pulo Ponge Keluhkan Truk Pengangkut Sampah Diduga Ugal-ugalan dan Tanpa Penutup, Kadis DLHK Janji Evaluasi

/ Jumat, 30 Oktober 2026 / 14.10.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Warga Desa Pulo Ponge, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Rizal, mengeluhkan aktivitas mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melintas di Jalan Pulo Ponge menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kendaraan tersebut disebut melaju cukup kencang dan tidak menggunakan penutup muatan.

Keluhan itu disampaikan Rizal secara langsung kepada awak media Poskotasumatra.com. Bahkan, ia turut mengirimkan video sebagai bukti kondisi kendaraan saat melintas di kawasan tersebut.

“Assalamualaikum. Saya Rizal yang pernah komen di postingan bapak beberapa minggu yang lalu ingin mengirimkan video bukti bahwa mobil sampah milik Dinas Kebersihan yang melintas di daerah Jalan Pulo Ponge, Kecamatan Bambel, melaju lumayan kencang dan tidak memiliki tutup,” tulis Rizal melalui pesan kepada awak media, Jumat (30/10/2026). 

Menurut Rizal, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak terkait. Pasalnya, kendaraan pengangkut sampah yang melintasi jalan umum semestinya memperhatikan keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala DLHK Aceh Tenggara, Ahmad Yani, S.H., M.M., menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan berjanji melakukan evaluasi terhadap petugas di lapangan.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan evaluasi anggota di lapangan,” jawab Ahmad Yani saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan Kadis DLHK tersebut menjadi bentuk respons atas laporan masyarakat. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya menyangkut perilaku pengemudi, tetapi juga memastikan seluruh proses pengangkutan sampah berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional yang berlaku.

Dalam prinsip SOP pengangkutan sampah, kendaraan wajib memastikan muatan terangkut dengan aman dan menggunakan penutup atau pengamanan yang memadai agar sampah tidak berjatuhan maupun berhamburan di jalan. Pengemudi juga wajib mematuhi aturan lalu lintas serta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, terutama ketika melintasi kawasan permukiman warga.

Selain itu, DLHK perlu melakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, kedisiplinan pengemudi, serta pelaksanaan tugas petugas pengangkut sampah. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan keselamatan berlalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Masyarakat berharap janji evaluasi yang disampaikan Kadis DLHK benar-benar ditindaklanjuti melalui pembinaan dan pengawasan di lapangan. Sebab, pelayanan kebersihan tidak hanya sebatas mengangkut sampah ke TPA, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap DLHK Aceh Tenggara segera melakukan pembenahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di sepanjang jalur pengangkutan sampah. (PS/ASP)

Komentar Anda

Terkini: