Taruna Taruni AMI Medan Resah, Ijazah Ditahan Jika Tak Lulus Tuffel

/ Selasa, 04 Desember 2018 / 15.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan Taruna/i Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan kesal karena tidak dapat menerima ijazah academy mereka dikarenakan aturan yang diterapkan pihak manajemen kampus yang mewajibkan mereka harus lulus tuffel dengan nilai 450. 

Mereka harus mengulang terus ujian tuffel sampai nilai yang telah ditentukan oleh pihak manajemen terpenuhi baru ijazah mereka diberikan. Ditambahkan lagi setiap ujian tuffel mereka harus membayar sejumlah uang untuk mengikuti ujian tersebut pada lembaga bimbingan yang ditunjuk langsung oleh pihak AMI Medan. 

Bahkan ada Taruni (mahasiswi) yang telah mendapatkan ijazahnya setelah diperiksa bahwa dia tidak lulus tuffel sesuai standart yang di terapkan pihak kampus, dirinya dipaksa mengem balikan ijazah tersebut ke kampus AMI medan. 

Taruni bahkan diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib apabila tidak mengembalikan ijazah tersebut ke kampus.

Ijazah merupakan suatu hak yang harus di peroleh oleh setiap pelajar diakhir masa studi nya di sebuah sekolah atau kampus. 

Demikian pula dengan Taruna/i AMI Medan yang telah memenuhi persyaratan akhir sebelum wisuda dilakukan. 

Ternyata impian mereka setelah wisuda bisa menerima ijazah utk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi lagi atau melamar pekerjaan terpaksa tertunda karena kebijakan yang di terapkan pihak kampus yang mewajibkan mereka harus memiliki nilai 450 untuk ujian tuffel di bimbingan belajar LIA yang beralamat di Jalan  Halat sebagai mitra nya pihak kampus. para taruna/i juga harus menanggung beban mental menghadapi pertanyaan orang tuanya kenapa ijazah belum di berikan sementara mereka sudah di wisuda. 

Belum lagi beban bagi orang tua yang harus membayar uang untuk ujian tuffel kembali sampai mendapatkan nilai yang menjadi ketetapan  pihak kampus AMI Medan.

Menanggapi hal ini, Erri selaku staf AMI Medan, Senin (3/12/2018) mengatakan kepada poskotasumatera, bahwa kebijakan tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan kampus dalam menjalankan sistem pendidikan di kampus AMI Medan. 

Serta menurut nya kebijakan ini juga telah mereka sampikan ke Dikti. Para taruna/i juga telah menandatangani surat pernyataan harus menyelesaikan tuffel dengan nilai 450 baru bisa diberikan ijazah. 

David Ginting selaku direktur di AMI Medan saat di hubungi via telp juga mengatakan kalau pihaknya hanya mengakui Bimbingan belajar LIA yang lebih kredibel untuk melakukan ujian tuffel buat para taruna/i di kampusnya. Dirinya juga mengatakan bimbingan belajar yang lain kurang berkualitas.

Menyikapi fenomena dunia pendidikan ini, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Medan Budi Darma SH, saat dimintai pendapatnya mengenai persoalan yang terjadi terhadap taruna/i AMI Medan.

Dia mengatakan, setiap penyelenggara pendidikan harus mematuhi sistem pelaksanaan pendidikan Nasional no 20 tahun 2003. "Tidak boleh melanggar itu," katanya.

Budi Dharma SH yang juga caleg DPRD provinsi Sumatera Utara dari partai Demokrat dengan nomor urut 7 menambahkan kalau hal yang terjadi di AMI Medan merupakan bentuk kejahatan dunia pendidikan yang di lakukan oleh oknum penyelengara pendidikan tersebut. 

Bahkan dirinya siap untuk menjadi kuasa dari para taruna/i tersebut kalau membutuhkan pembelaan hukum terhadap persoalan ini.

Ditempat terpisah, Pemerhati pendidikan Jangga Siregar SH,MH turut memberikan pendapat kalau apa yang terjadi di kampus AMI Medan merupakan suatu kesalahan sistem pelaksanaan pendidikan.

"Hal ini perlu disikapi secara serius persoalan yang terjadi tersebut agar hal nya para taruna/i dapat mereka peroleh," katanya.

Bahkan Jangga Siregar akan mengagendakan utk mengundang pihak AMI Medan ke DPRD kota Medan utk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Jangga Siregar SH,MH selain pemerhati pendidikan dirinya juga anggota DPRD kota Medan dari Partai Hanura. (PS/DIAN WAHYUDI)



Komentar Anda

Terkini: