Pukat Trawl Resahkan Nelayan Tanjungbalai,Diminta Ketegasan Aparat Penegak Hukum

/ Jumat, 06 Maret 2020 / 18.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI- Operasi penangkapan dengan menggunakan pukat trawl (pukat harimau) sejak berapa pekan terakhir ini, kembali mulai marak di perairan laut Selat Melaka dan sekitarnya.

Tak tanggung-tanggung,jenis pukat trawl yang telah dilarang Pemerintah ini dapat  merusak terumbu karang dan menyusutnya anak ikan, serta merusak jaring nelayan tradisional.

Dalam aksi protes nelayan tradisional yang di lakukan  di Pasar Baru Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, dengan menggunakan karton yang bertulisan “Tindak Tegas Pukat Trawl yang merusak Ekosistem Laut,”ungkap para nelayan dengan sembari teriak.

Pantauan wartawan di lokasi lain ratusan kapal nelayan tradisional tidak pergi melaut akibat pukat trawl yang hingga saat ini masih beroperasi diperairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap yang merusak habitat ekosistem di dalam laut.


Sementara itu, Zafar (52) dari perwakilan nelayan jaring puput juga mengatakan, apabila pemerintah pusat dan aparat penegak hukum tidak bisa menindak tegas atau pun menghentikan aktivitas pukat trawl yang cukup meresahkan nelayan tradisional dengan menggunakan alat tangkapnya yang merusak habitat ekosistem laut, pihaknya bersama ratusan nelayan lain akan turun ke perairan Selat Malaka.

“Bagi kami nelayan tradisional cukup meresahkan, sudah berapa tahun ini kami resah, semua sudah kami coba melaporkan sampai ke provinsi, namun tidak ada tanggapan, kami lihat sampai saat ini di perairan Selat Malaka semakin marak, pukat trawl bebas melakukan aktivitas,” ungkap Pak Zafar.

Lanjut dikatakan Zafar. “Kami meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas pukat trawl dan menyelesaikan permasalahan ini, jangan terjadi lagi seperti tiga tahun yang lalu terjadinya pembakaran-pembakaran, apabila pemerintah tidak dapat juga menyelesaikan permasalahan ini kami akan turun ke perairan selat malaka,” tutupnya.

Sementara itu sebelumnya hal itu telah disuarakan Aktivis Nelayan,Al Mustaqim Marpaung mengatakan kepada wartawan bahwa marak nya kembali pukat trawl di selat Melaka khususnya daerah Kota Tanjungbalai Asahan berdampak meresahkan nelayan tradisional .Karena sebagai mana yang kita tahu tindakan mereka dapat merusak ekosistem laut yang ada diperairan kita. Tegas Almustaqim Marpaung

Menurutnya juga,bahwa tindakan mereka jelas melanggar peraturan kementrian perikanan dan kelautan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan yang mana jelas dalam undang undang tersebut pelaksanaan pukat trawl ini telah dilarang keberadaan nya tidak boleh beroperasi tapi hari ini kita lihat masih saja berani beroperasi diperairan selat Melaka .

"Pukat nelayan yang beroperasi tidak jauh dari pinggir bibir pantai,akibatnya nelayan tradisional menggunakan kapal kecil dengan alat tangkap tak bisa lagi mendapatkan hasil yang banyak,"sebut Al Mustaqim Marpaung.

Hal itu juga dengan adanya Viralnya rekaman vidio amatir tentang maraknya aktivitas pukat trawl di perairan Selat Malaka yang diunggah warganet pengguna media sosial facebook mendapat berbagai tanggapan para facebooker.

Hasil penelusuran PoskotaSumatera.com  , empat vidio yang diunggah pemilik akun facebook Hallim Pjtn diketahui dengan narasi yang menyinggung aparat hukum.

"Tak tau atau pura-pura tak tau kalian para aparat penegak hukum. Ni buktinya vidio yang kalian minta. Trawl ini bebas beroperasi di perairan Selat Malaka Prodak hukum yang sudah di buat para petinggi bangsa ini hanya sebagai hiasan saja," tulis Hallim Pjtn.

Namun hingga kini, link facebook milik Hallim Pjtn yang menggungah empat vidio rekaman beroperasinya pukat trawl di perairan Selat Malaka tersebut sudah dihapus dari akun Facebook miliknya.

Sementara itu,informasi lain dihimpun dari seorang nelayan tradisional jaring Puput menyebutkan bahwa mereka tidak kelaut.

"Kami tidak kelaut,akibat adanya pukat trawl merajalela dilaut bang,sehingga nelayan pukat tradisional Puput seperti kami ini   tidak  kelaut la bang,air laut keruh dan penghasilan berkurang,"sebut nelayan pukat jaring Puput kepada wartawan dengan nada kecewa nya dikarenakan disinyalir  tidak ada sanksi tegas kepada pukat trawl dari aparat penegak hukum.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: