Nelayan Belawan Apresiasi Atas Penangkapan Kapal Ikan Asing, Harapannya Pukat Trawl di Gabion Juga Ikut Ditertibkan

/ Rabu, 27 Mei 2020 / 11.31.00 WIB
Salah satu kapal ikan yang mengunakan alat tangkap Trawl yang lg sandar di dermaga TPI Gabion Belawan

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN - Masyarakat Belawan sangat apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di laut atas penangkapan dua kapal ikan asing yang mengunakan alat tangkap Trawl.

Sangat di sayangkan, tidak satu kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl asal Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) yang ditindak dan diperlakukan sama.

Iwan (45) warga Belawan mengatakan dengan ditangkapnya dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh kapal patroli KP Antareja 7007, diapresiasi masyarakat nelayan. Pasalnya kedua kapal ikan asing tersebut dianggap melakukan illegal fishing dan mengunakan alat tangkap yang di larang (trawl).

"Yang kita sesalkan, kenapa sampai saat ini kapal- kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang dilarang asal Pelabuhan Perikanan kok tidak satu pun ditangkap," kata Iwan kepada poskotasumatera.com, Selasa (26/5/2020).

Pada hal kata Iwan, kapal Trawl asal Pelabuhan Perikanan Belawan sangat berbahaya, selain memiliki bobot yang besar dan jumlahnya mencapai ratusan unit. “Kita menduga ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum terhadap kapal Trawl asal Pelabuhan Perikanan, sehingga para pengusaha perikanan berlomba-lomba membuat kapal trawl," kata Iwan.

Iwan berharap kepada aparat penegak hukum di laut untuk dapat menertibkan kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larang. Beroperasinya kapal-kapal pukat trawl di laut belawan, Sangat meresahkan dan mengganggu mata pencarian nelayan tradisiomal

"Kalau mau menegakan undang- undang perikanan, maka jangan kapal ikan asing saja yang di tangkap, tangkap juga kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl asal Pelabuhan Perikanan Belawan," pungkas Iwan.(PS/DIAN)
Komentar Anda

Terkini: