Pekerjaan Tenaga Kerja Jasa Pengamanan di Graha Pelindo I di Duga Monopoli

/ Jumat, 29 Mei 2020 / 15.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM–MEDAN-Pengurus Organisasi Satpam bernama ABUJAPI segera memanggil dan memeriksa PT. Sentral Daya Madani dan meminta penjelasan dari Pelindo I untuk menyikapi keluhan dan keresahan pekerja Satpam di PT. Pelabuhan Indonesia I pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100.

“Ketua ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha jasa Pengamanan Indonesia) Safrul Daulay, SH MM CCPS mewakili pengusaha yang bergerak di bidang perusahaan outsourcing Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) dibawah naungan ABUJAPI di Sumatera Utara seluruh bersama dengan Penggiat Anti Korupsi LSM CIFOR menyampaikan saat kedatangan tim wartawan Belawan ke Medan untuk menyikapi pemberitaan kasus di Pelindo I mengatakan dengan tegas tuding perusahaan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) monopoli proyek pekerjaan jasa pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan,” Kamis (28/5).

Sebagai Ketua ABUJAPI mewakili pengusaha bergerak di bidang perusahaan outsourcing Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) dibawah naungan ABUJAPI di Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan Pimpinan SSU (Shared Service Unit) / mekanisme penyelenggara proses lelang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I pada Gha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 kenapa hanya 4 (empat) perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses lelang dan kenapa perusahaan yang sudah 3 (tiga) tahun lebih diikuti kembali untuk proses lelang dan dalam mekanisme proses lelang ulang terjadi undangan ulang.

Namun kenapa pihak panitia lelang tidak mencatumkan pengumuman alasan kepada peserta lelang terjadi lelang ulang Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.

“Dalam proses lelang ulang kenapa Pimpinan Panitia lelang Pelindo I tidak jujur dan transparan dan apa dasar hukumnya dengan sengaja tidak memberitahukan kepada peserta lelang yang telah mengikuti tahap pertama seperti pemberitahuan tertulis nama perusahaan yang mengikuti proses Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020 Rapat Penjelasan pada hari Kamis Tanggal 09 April 2020”.

Disampaikan Ketua ABUJAPI Sumatera Utara, Safrul Daulay, SH MM CCPS mewakili seluruh pengusaha bergerak di bidang perusahaan outsourcing Tenaga Kerja Jasa Pengamanan (Satpam) dibawah naungan ABUJAPI khususnya Sumatera Utara.

“Kejanggalan dan menjadi pertanyaan masyarakat (publik) Pimpinan Pelindo I melalui staff Pelindo I diantaranya Senior Vice President Unit Pusat Layanan (UPL) dan Senior President Umum dan Vice President Kerumah Tangga dan Keamanan Perusahaan dan bagian hukum Pelindo I sudah mengetahui acuan pada kerjasama alih daya perusahaan outsourcing mematuhi Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 tentang syarat – syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. kegiatan jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi; huruf (c). Usaha tenaga kerja pengamanan (security/satuan pengamanan) dan dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun UU Ketenagakerjaan, kenapa bisa perusahaan outsourcing PT. Sentral Daya Madani bisa bertahan melakukan Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan (Satpam) di PT. Pelabuhan Indonesia I pada Graha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan hingga 3 (tiga) tahun lebih,” ucap Ketua ABUJAPI Sumatera Utara, Safrul Daulay, SH MM CCPS kembali

Lanjutnya, sebagai Pengurus Organisasi Satpam bernama ABUJAPI segera memanggil dan memeriksa PT. Sentral Daya Madani dan meminta penjelasan dari Pelindo I untuk menyikapi keluhan dan keresahan pekerja Satpam di PT. Pelabuhan Indonesia I pada Gha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan terkait terulang kembali pembayaran lembur selama 3 (tiga) bulan, tidak ada exstra poding, status pekerja yang sudah 3 (tiga) tahun lebih di PT. Sentral Daya Madani dan selanjutnya minimnya kelengkapan pekerja Satpam berupa sertifikat dan pelatihan dan pendidikan dan seragam Satpam sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah dan Permenaker dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sambung Ketua ABUJAPI Sumatera Utara, Safrul Daulay, SH.MM.CCPS, ditambahkan LSM CIFOR membela sesuai semampu rasa perduli nasib hak – hak pekerja Satpam di Pelindo I yang terzolimi oleh ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang harus dan rakus untuk kepentingan golongannya maupun pribadi sehingga merasa benar dan kebal hukum, berani menantang dengan tidak mematuhi peraturan peraturan perundang – undangan terkait perusahaan outsourcing dan hak – hak pekerja Satpam yang mana selama ini terkesan seluruh pekerja Satpam di Pelindo I dipermainkan hak-nya dan tetapi kami memantau apakah laporan tersebut pihak pengurus ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha jasa Pengamanan Indonesia) yang mana PT. Sentral Daya Madani tersebut dibawah naungan ABUJAPI di Provinsi Sumatera Utara benar menjalani atau tidak sesuai SOP Organisasi Perusahaan Satpam bernama ABUJABI. Ucap tegas Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin – Angin

“Pengiat Anti Korupsi LSM CIFOR sangat salut atas keberanian rekan – rekan wartawan (media cetak dan online) khususnya wilayah kerjanya di Belawan membentuk tim investigasi sebagai rasa perduli nasib pekerja Satpam terzolimi di Pelindo I salah satunya belum dibayar lembur selama 3 (tiga) bulan sementara PT. Sentral Daya Madani hanya membayar gaji pokok dan THR serta berhasil membongkar dugaan monopoli terkait mekanisme proses Pekerjaan Jasa Tenaga Kerja Pengamanan PT. Pelabuhan Indonesia I pada Gha Pelindo I jalan Lingkar Pelabuhan I No. 1 dan jalan Krakatau Ujung No. 100 Medan dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020,” ucap Sekjen LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin – Angin. Jumat (29/5).(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: