Polres Belawan Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penipuan Menyaru Polisi

/ Minggu, 12 Juli 2020 / 15.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/7/2020) berhasil menangkap pelaku Pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian. 

Tersangka David Hendra (DH), 38 Tahun, Pria yang sehari-hari pekerjaannya mocok-mocok ini adalah warga Jalan. Platina Lingkungan XVI Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, ini diamankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan laporan korban yang bernama Rani (Pr), 26 Tahun, seorang Ibu Rumah Tangga, beralamat di Pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli,, Deli Serdang.

Demikian paparan Kaur Humas Polres Belawan Iptu Bonar Pohan kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) di Mako Polres Belawan.

Dijelaskannya pada hari Sabtu (11/4/2020 sekira Pkl 20.30 Wib sewaktu Korban melintas di TKP dengn mengendarai Sepeda motor miliknya kemudian tiba-tiba diberhentikan oleh seseorang laki2 mengaku petugas Kepolisian yg bertugas di Polda, kemudian pelaku menanyakan surat-surat kenderaan Korban. Lalu saat Korban hendak mengeluarkan surat2 kenderaannya dari dalam tasnya tiba-tiba Pelaku merampas dompet Korban dan mengambil seluruh uang milik Korban, lalu pelaku meninggalkan Korban di TKP.

Atas kejadian tsb Korban merasa keberatan dam membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, Personil Sat Reskrim dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP I KADEK HC. SH. SIK. MH dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH. dan Team  Melakukan penyelidikan dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 01.00 Wib mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga Pelaku Pemerasan dan Penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Kepolisian berada di daerah jalan Marelan Raya Tanah 600.

Kemudian Team yg dipimpin Kasat Reskrim langsung meluncur dan melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan hasil Introgasi dengan Tersangka, Tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dengan modus yg sama sedikitnya sudah 15 Kali yang dilakoninya semenjak bulan April 2020 s/d Bulan Juli 2020. Dengan TKP seputaran Jalan Raya Manunggal s/d Jalan Raya Marelan. 

Adapun uang hasil dari Kejahatan Tersangka dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya oleh Tersangka.

Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 368 Yo 378 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 Thn Penjara.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan Pengembangan terhadap Kasus ini dengan kordinasi terhadap Laporan-laporan Polisi di Polsek jajaran untuk mengetahui Korban2 yang lain.

Dihimbau kepada Masyarakat yang pernah menjadi Korban kejahatan dengan Modus yang sama untuk membuat Pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.(PS/SYAMSUL)

Komentar Anda

Terkini: