Bersama Tim Yustisi Polres Kuansing Implementasikan Inpres No 6 Tahun 2020*

/ Senin, 14 September 2020 / 16.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA,COM.KUANSING - Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi  (Kuansing),  menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi adanya angka peningkatan penyebarannya. Untuk itu, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi.

Menyikapi keberadaan Peraturan  Bupati No. 42 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, yang merujuk kepada Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

"Tim Yustisi Kabupaten Kuansing personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang," tegas Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. SIK MM, Senin (14/9/2020).

Turut hadir Kapolres Kuansing yang diwakili Waka Polres Kompol Razif. SH, Sekretaris Gugus Tugas DR. Aris Mandar,  Pabung 0302 Inhu, Kakansatpol PP,  Kasi Pidum, Hakim Duano A. SH. MH serta dr. Arni dari Dinas Kesehatan.

Adapun sasaran Tim Yustisi ini, sebut Henky, melakukan pengendalian dan pencegahan Covid 19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (vide pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020), guna mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan.

"Kegiatan Operasi yang dilakukan tim Yustisi Kabupaten Kuansing ini berlansung pada hari Senin 14 September 2020 pada 2 titik yaitu pertigaan taman jalur dan depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern, serta melakukan metode door to door ke setiap keramaian yang ada, seperti dintaranya swalayan," ucap Henky.

Henky mengatakan, terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat yang umumnya adalah tidak menggunakan masker, dan terhadap pelangggar pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan dan mencabut rumput tempat tempat yang terdapat kotoran sampah dan kepada pelanggar juga diberikan sanksi teguran dengan mencantumkan identitas pelanggar kedalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel satpol PP.

"Kegiatan ini akan terus berlanjut guna menekan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Kuansing, kata Kapolres Kuansing," jelas Henky.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: