Sholahuddin Marpaung,SH :Dinilai Cacat Hukum Dalam Proses Penyaringan Calon Perangkat Desa Di Sei Paham

/ Rabu, 20 Januari 2021 / 02.56.00 WIB

 


 *Pemkab Diminta Cek Penjaringan Perangkat Desa Di Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang

POSKOTASUMATERA.COM- ASAHAN
Kepala Desa Sei Paham Kecamatan Sei Kepayang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa di Desa Sei Paham dinilai cacat hukum dalam penyaringan Perangkat Desa.

Menurut Koordinator dari Aliansi Rakyat Berdaulat (ARB),S. Rangkuti didampingi Kuasa Hukum nya Sholahuddin Marpaung SH mengatakan bahwa sebagai Negara hukum, tatanan pemerintahan seharusnya dilakukan berdasarkan supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan dan tindakan Pemerintah Desa harus sejalan dengan hukum yang ada. Senin ,(18/1/21).

Menurutnya kepala Desa adalah represetasi dari rakyat, dan seharusnya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan mekanisme yang ada bukan untuk sepihak, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

Kami dari aliansi aktivis ARB bersama kuasa hukum  menuturkan Kepala Desa dinilai cacat hukum dalam proses peyaringan Perangkat Desa karena tidak mengikuti hukum yang ada.

Jadi dalam pasal 8 peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 yang berbunyi (1) "Dalam hal terdapat kekosongan jabatan perangkat Desa sebagai mana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1),Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa. 
(2)Kepala Desa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa dilaksanakan melalui tahapan : a. tahapan persiapan,b. Tahapan pengumuman , pendaftaran dan penetapan bakal calon dan c, Tahap seleksi.

"Dari dasar hukum tersebut kepala Desa Sei Paham , Kecamatan Sei Kepayang melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa, sehingga kepala Desa membentuk tim penjaringan dan penyaringan Bakal calon perangkat Desa Sei Paham"sebutnya.

Menurutnya,bahwa perangkat desa itu merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa dengan berdasarkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. "Jadi, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa,namun pelaksanaannya wewenang tersebut tentu harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur,"diutarakannya.

Lanjutnya, dengan peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang manajemen perangkat Desa tim dalam pasal 10 Ayat (1) Tim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf (a)terdiri dari : satu orang ketua,yang berasal dari unsur lembaga kemasyarakatan Desa, satu orang sekretaris yang berasal dari unsur perangkat Desa dan tiga orang anggota yang berasal dari unsur lembaga kemasyarakatan Desa dan /atau Tokoh Masyarakat. Ujar S, Rangkuti didampingi kuasa hukumnya Sholahuddin Marpaung,SH.

Ia menlanjutkan penyaringan Perangkat Desa adalah kelalaian dan kekeliruan dari kepala Desa yang diduga menyalahi aturan mekanisme  yang ada. 

“proses penjaringan Perangkat Desa Sei Paham Ini dugaan kuat kami karena kelalaian/kekeliruan dari Kepala Desa dianggap menyalahi aturan atau bertentangan dengan ketentuan mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Diduga kuat, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak berasal dari unsur Lembaga kemasyarakatan, sehingga pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan Cacat Materil atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegas S, Rangkuti bersama kuasa Hukumnya.

Sambungnya lagi, kemudian mengenai Tahapan Penjaringan dan Penyaringan Bakal calon perangkat Desa yang mana dalam hal ini diatur pada pasal 17 peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang manajemen perangkat Desa yaitu,bahwa Ujian dilakukan kepada bakal calon perangkat Desa yang berhak mengikuti seleksi, pelaksanaan ujian dilakukan pada hari kerja antara pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib, ujian dilakukan melalui ujian pengetahuan tetulis dan Uji Kompetensi ,uji kompetensi sebagai mana dimaksud pada ayat (3)antara lain berupa , wawancara ,dan atau Tes Komputer. 
Selanjutnya bahan dan ujian pengetahuan tertulis dan uji kompetensi sebagai mana dimaksud pada ayat(3) difasilitasi oleh dinas /Instansi terkait di tingkat kecamatan dan atau Kabupaten sesuai dengan permohonan kepala desa.

"Jadi dengan itu,kami pertegas berdasarkan pengumuman bahwa pengumuman tahapan pendaftaran tidak terdapat kesesuaian,"beber S.Rangkuti.

Demikian, khususnya saat pengumuman daftar nama peserta seleksi Ujian Calon Perangkat Desa Berjumlah 27 peserta akan tetapi pada pengumuman hasil ujian perangkat Desa berjumlah 32 peserta. Dengan adanya "5" peserta siluman patut diduga tim Penjaringan dan Penyaringan melakukan manipulasi data dan penyebaran berita bohong dalam melakukan proses penjaringan dan penyaringan dilakukan. Kemudian tim juga tidak melaksanakan tahapan tes komputer sebagai mana dipengumuman yang dibuat oleh tim Penjaringan dan Penyaringan.

Mirisnya,kami juga menduga bahan ujian bukan dari Kecamatan /maupun Kabupaten sehingga melanggar ketentuan peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang manajemen perangkat Desa pada pasal 17 ayat (5).

Untuk itu,kami dari Aktivis Aliansi Rakyat Berdaulat (ARB) meminta Camat Kecamatan Sei Kepayang dapat mengeluarkan rekomendasi sebagaimana peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang manajemen perangkat Desa di muat dalam pasal 19 ayat (3).

"Kami meminta agar bahan ujian yang dipakai untuk ujian pengetahuan tertulis harus berasal dari kecamatan dan atau Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"kata S.Rangkuti dan Kuasa Hukumnya.

Jika nantinya, permintaan yang disampaikan ini tidak diindahkan,untuk itu kami Aktivis pemuda dari Aliansi Rakyat Berdaulat (ARB)akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum, Sholahuddin Marpaung SH  sebut Pengumuman ini untuk dibatalkan.

"Benar,kami akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum sesuai hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," akhiri mereka kepada wartawan.

Sementara itu,Camat Sei Kepayang induk,Asmuni Sinaga dikonfirmasi menyatakan sampai saat ini belum ada rekomendasi camat ke Kepala Desa dalam perihal itu.

"Benar tadi, Saya memanggil Kepala Desa nya Desa Sei Paham untuk memediasi persoalan ini,"ucap Camat.
Terkait Pengumuman nya sampai saat ini belum di keluarkan, dikarenakan adanya riak riak dari warga dengan adanya keberatan dari warga. 

Untuk itu,Kami Pihak kecamatan langkah yang akan diambil kita sudah melakukan mediasi ,baik dari berbagai pihak ,ada itu Kepala Desa dan Warga dan aktivis dari Aliansi Rakyat Berdaulat (ARB)serta kuasa hukum nya juga datang.

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: