Polsek Singingi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

/ Rabu, 03 Maret 2021 / 23.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.RIAU- Personel Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (3/3/2021), sekira Pukul 09.30 Wib.

Pelaku bernama Riyan Sukandra alias Rian (27) warga Desa Kebun Lado. Dari pelaku diamankan barang bukti (BB), 2 paket diduga berisi sabu ukuran plastik kecil berat kotor keseluruhan 0,21 gram, satu unit Hp Nokia RH-112 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam no pol BM 2203 XU beserta kunci kontak.

Kronologis penangkapan pelaku berawal atas perintah Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid SH, personil di pimpin Kanit Reskrim Aipda M Donal beserta empat orang anggota melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kebun Lado yang diduga dilakukan oleh seseorang yang bernama Riyan.

Sekira jam 09.30 Wib Riyan berhasil diamankan oleh  tim beserta Barang bukti 2 bungkus kecil plastik bening yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dirumahnya.

Kepada petugas, pelaku Riyan mengaku mendapatkan barang haram diduga sabu tersebut dari seseorang inisial AR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan, namun AR sudah tidak ditemukan dirumahny

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat 

Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Asdisyah Mursid.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: