DPRD Samosir Selenggerakan Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati

/ Selasa, 11 Mei 2021 / 20.47.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - DPRD Kabupaten Samosir menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020. Rapat itu diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD,  dan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir, Pimpinan OPD dan para camat. 

Dalam sambutannya Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba selaku Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah yang secara rinci diatur dalam peraturan pemerintah.

"Atas dasar itulah DPRD Samosir mengagendakan pembahasan LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020 mulai hari ini sampai dengan tanggal 4 Juni 2021 nanti".

Dari meja pimpinan sidang, didampingi Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas Marroha Sinaga, Ketua DPRD mempersilahkan Bupati Samosir menyampaikan nota pengantar LKPJ Bupati Samosir Tahun Anggaran 2020.

Secara garis besar, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaika laporan gambaran hasil Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Kabupaten Samosir Tahun  Anggaran 2020 sesuai dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2020, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2020.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD meminta kerjasama dan sinergitas yang baik antara Pemerintah daerah/pimpinan OPD dan Gabungan Komisi DPRD dalam melakukan pembahasan LKPJ tersebut, baik rapat kerja maupun mendampingi kunjungan kerja  lapangan agar didampingi oleh pejabat yang betul-betul mengetahui lokasi dan teknis kegiatan. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: