Kapolres Tanjungbalai : Ketersinggungan Kerasnya Suara Musik, 2 Pelaku Pembunuhan Berhasil Diringkus Dalam Waktu 9 Jam, 2 Lagi DPO

/ Selasa, 18 Mei 2021 / 17.32.00 WIB



Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polres Tanjungbalai dihadiri Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Berhasil terungkap, Kapolres Tanjungbalai akhirnya pimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat dalam Tempo 9 Jam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kepala Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin bersama Wakapolres Kompol Jumanto dan  Kasatreskrim AKP Rapi Pinakri dan Jajaran lainnya menyampaikan bahwa Selasa(18/5/21) sekira pukul 11.15 wib bertempat di depan lobi utama polres Tanjungbalai telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku PEMBUNUHAN dan TINDAK PIDANA  PENGANIAYAAN BERAT.

Adapun Kasus yang berhasil di lakukan pengungkapan,dengan pelaku
1. AR(31) warga Jalan. DTM Abdullah LK V Kelurahan TB Kota III Kecamatan  Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
2. AF,(33) warga Jalan Ongah Rait LK II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
3. ND (DPO),dan APL.(DPO).




Dijelaskan,Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini,Putu Yudha menjabarkan berdasarkan pada hari kamis 13 mei 2021 sekira Pukul.00.45 Wib di Jalan Asahan Lk.I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di depan VIHARA TIO HAI BIO.

"Pidana penganiayaan terhadap korban Hendra  yang dilakukan pelaku yang belum diketahui identitasnya (LIDIK)  dengan cara pelaku menusukkan pisau ke arah badan korban sehingga korban mengalami luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang, luka sayat pada tangan,"sebut Kapolres.

Adapun kejadian tersebut berawal dari Rahmat Hidayat  bersama teman-temannya mengendarai becak dari rumah ingin melaksanakan takbiran, lalu Rahmat bersama teman-temannya pergi ke VIHARA TIO HAI BIO.

Setelah sampai di depan Vihara,Rahmat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras dan pada saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara tersebut. Kata AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers.

"Tidak lama kemudian datang 2 ( dua ) orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. lalu kedua orang memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Rahmat.Kemudian Rahmat tidak terima akan kejadian itu dan pergi memanggil abangnya yaitu Abdul Rais  (pelaku) ke rumahnya dan menceritakan bahwa dirinya di keroyok oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio,"sambung Kapolres.

Jadi dalam perjalanan, Rahmat sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu an. Muhammad Yusuf alias Ulong (abang Rahmat hidayat) bahwa dirinya dikeroyok di depan vihara Tio Hai Bio.

Kemudian Ulong menghubungi ,pelaku lainnya bernama Arif Hidayat Panjaitan  dan mengabarkan bahwa Rahmad Hidayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio. 

Setelah itu pelaku Arif Hidayat Panjaitan bersama dengan Nanda (DPO) dan Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara tersebut. setelah tiba di lokasi para Pelaku diberi tahu oleh teman Rahmat Hidayat bahwa pelaku pengeroyok Rahmat Hidayat adalah Hendra.

Mengetahaui pelakunya adalah Hendra, kemudian Arif Hidayat Panjaitan, Nanda dan Apil menjumpai Hendra Limansyah dan terjadilah cekcok mulut dan perkelahian. Ujar Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.AKBP Putu Yudha.

Lalu Arif  bersama Nanda dan Apil langsung memukul korban Hendra dengan menggunakan tangan. selanjutnya Arif  mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang korban Hendra , di saat itu juga Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban, lalu Arif  kembali menusukkan pisau tersebut ke pinggang korban dan pantat korban. Ucap Kapolres.

Setelah itu Arif , Nanda dan Sapil  pergi meninggalkan lokasi tersebut.

15 menit kemudian (Pukul 01.00 Wib tibalah Rahmat Hidayat bersama dengan Abdul Rais di depan Vihara. sesampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.

Melihat hal tersebut, pelaku Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. kemudian pelaku Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah Korban Dandi Irwandi (MD), kemudian menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri (Luka Berat). 

"Kemudian kedua korban melarikan diri meninggalkan TKP dan di bawa ke RSUD kota Tanjungbalai  untuk mendapatkan perawatan,"beber AKBP Putu Yudha.

Sesampainya di Rumah sakit  Korban Dandi Irawan Meninggal dan Hendri di rujuk ke RS Bina Kasih Medan.


Berdasarkan Laporan Polisi tersebut TEAM TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin PENJAB TEKAB AKP RAPI PINAKRI,S.H,S.I.K melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus itu.

"Kemudian diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan tsb adalah Arif,Nanda , Sapil dan Abdul Rais,Selanjutnya Kamis(13/5/21)sekira pukul 15.00 Wib TEAM TEKAB berhasil menangkap pelaku Arif Hidayat Panjaitan (Arif) berada di jalan Sei buluh Lingkungan 6 Kelurahan Sei raja Kecamatan Sei Tualang raso kota Tanjungbalai, lalu di lakukan introgasi dan benar saja Arif mengatakan bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau ( pisaunya telah dibuang ke sungai ) dan 2 ( dua ) orang temannya bernama Nanda  (DPO) dan Sapil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki," diterangkan Kapolres saat konferensi pers berlangsung. 

Kemudian Pukul 16.00 Wib Tim Tekab berhasil menangkap Abdul Rais di Jalan JendralbSudirman dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.





Barang bukti diamankan berupa,
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang teebuat dari viber warna cokelat.
2. Sepeda Motor Roda 2 dengan merk Kawasaki KLX.


Selanjutnya semua pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan.

Pasal yang Dipersangkakan terjerat ,Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Adapun pemicu terjadinya Penganiayaan berat adalah karena Ketersinggungan akibat suara musik yang terlalu keras,"diakhiri Kapolres. * 

(PS/SAUFI)





Komentar Anda

Terkini: