Mencuri Laptop,Fauzan Dan Joni Berlebaran Di Sel Polsek DatukBandar

/ Sabtu, 15 Mei 2021 / 15.27.00 WIB

 


Mantap ...Polsek DatukBandar berhasil meringkus dua pelaku  pencurian laptop dengan cepat (POSKOTA/SAUFI) 

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Kepolisian Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan dua pria. Dua pria tersebut kompak berlebaran di sel Polsek DatukBandar Kota Tanjungbalai karena mencuri "laptop".

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui kasubbag Humas polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan, Sabtu(15/5/21) bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama Joni Simangunsong (39)warga jalan sepakat Lk.I Kelurahan Sejahtera Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Fauzan (21) warga Gg Seri Kelurahan Es Dengki Kecamatan Tanjungbalai Utara.


Berdasarkan LP/B/23/V/2021/SPKT/POLSEK DTB/RES T.BALAI/POLDASU, Tanggal 14 Mei 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekitar pukul 19.15 Wib pada saat Pelapor berada didalam rumah yang terletak di Jln. Husni Tamrin Link. IV Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai kemudian saat pelapor keluar dari dalam rumah menuju teras rumah pelapor melihat seorang laki-laki mengambil Laptop pelapor dari atas meja diteras rumah pelapor melihat kejadian tersebut pelapor berteriak "Pencuri" kemudian abang pelapor mengejar pelaku pencurian tersebut dan pelapor menelepon Personil Polsek Datuk Bandar melaporkan kejadian pencurian tersenut, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah), kemudian Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.

Sebelumnya,Jumat(14/5/21)sekitar pukul 19.20 Wib Pelapor menghubungi Personil Polsek DatukBandar melalui telepon melaporkan bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Labtop di Jalan Husni Tamrin Link. IV Kel. Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 

Berdasarkan Laporan Pelapor tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga,  memerintahkan Personil Polsek DatukBandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A.Karo Karo melakukan penyelidikan pelaku pencurian Laptop tersebut, dari hasil kerjasama dengan masyarakat setempat di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku An. Fauzan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) unit Laptop merek Acer warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah kemudian dari hasil interogasi terhadap Fauzan diketahui bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama-sama dengan temannya bernama Joni Simangunsong alias Jon kemudian Kanit Reskrim bersama Anggota melakukan pengejaran terhadap Joni Simangunsong dan berhasil melakukan penangkapan di Jalan RA. Kartini Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

"Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek DatukBandar membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,"sebut Kasubaghumas.

Adapun Barang Bukti terkait itu diamankan berupa 1 (satu ) unit Laptop merek Acer warna silver,dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah.

Saat ini,kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek DatukBandar guna proses penyelidikan lebih lanjut dan dikenakkan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e Sub 362 dari KUH.Pidana. * 

(PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: