Aktifitas PETI Dengan Excavator, Sahnan Batubara : Telah Menyurati Forkopimcam

/ Selasa, 16 Agustus 2022 / 21.08.00 WIB

Keterangan foto : Ilustrasi (TIM)

POSKOTASUMATERA.COM-MADINA-Adanya laporan warga yang menyatakan bahwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Excavator diduga kembali beroperasi di Guwo Golap Aek Lancat desa Parlampungan kecamatan Batang Natal langsung mendapat tanggapan dari Tim Pemulihan Lingkungan Pemkab Madina.

Tim Pemulihan Lingkungan telah menanggapi laporan tersebut dengan menyurati Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.

Demikian dijelaskan Ketua tim pemulihan lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sahnan Batubara kepada wartawan, Selasa (16/08/2022) via whatsapp.

"Setelah mengetahui kabar itu, langkah pertama yang kita lakukan adalah menyurati forkopimcam setempat untuk melakukan pengecekan tentang kebenarannya dan sekaligus membuat laporannya. Dan surat itu hari ini dikirim Kadis Lingkungan Hidup," ungkapnya

Seperti pemberitaan sebelumnya, berdasarkan keterangan warga kepada wartawan beberapa hari yang lalu, aktifitas PETI yang menggunakan alat berat excavator tersebut, diduga dibekingi oknum aparat, dan akan selalu memberikan informasi apabila ada razia.

"Aktifitas PETI dengan menggunakan dua excavator ini disinyalir sudah berjalan selama kurang lebih sebulan, dan ini sempat membuat warga bertanya-tanya, mengapa aktifitas itu boleh berjalan, sementara yang lain tidak," aku AL salah seorang warga desa Parlampungan kemaren.

Dan dalam pengakuannya kepada wartawan ketika itu, PETI itu beroperasi di guwo golap aek lancat desa Parlampungan yang lokasinya berada diatas (daratan,red) bukan di DAS Batang Natal.

"Posisi sekarang mereka beroperasi diatas bukan di sungai. Namun, pembuangan airnya tetap ke sungai batang natal, sehingga membuat air menjadi keruh," terangnya.

Sedangkan Kapolsek Batang Batal, Iptu M Pakpahan ketika dikonfirmasi menjawab bahwa tidak ada alat berat yang melakukan aktifitas tambang di wilayah hukumnya, akan tetapi kalau mesin dompeng ada. (PS/TIM/Fahrizal)

Komentar Anda

Terkini: