Dugaan Tangkap Lepas Penimbun BBM Subsidi, LPPP : Jangan Jadi Preseden Buruk Kapolda Sumut

/ Minggu, 21 Agustus 2022 / 15.36.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM, SERGAI - Soal dugaan tangkap lepas pelaku Penimbun Minyak Bersubsidi di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Ekonomi Polres Sergai waktu lalu dengan pelaku berinisial (D) dan (N) didusun III Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Selasa (19/7/2022) lalu sekitar Pukul 23.30 WIB, masih hangat di perbincangkan warga setempat. 

Perbincangan tersebut, bertalian dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Serdang Bedagai terhadap diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Masyarakat pun sampai berandai - andai, seolah - olah pelaku sudah kebal terhadap hukum, alias tidak bisa ditangkap. 

"Gimana itu ya bang, susahnya ditangkap, tapi dilepaskan lagi. Berkeliaran pula dikampung kami ini. Sedangkan yang laki - laki, bukan orang sini. Status laki - laki itu dengan perempuan di kampung kami pun belum tau, sudah nikah atau belum,"ujar seorang warga yang enggan dicatut namanya. 

Terkait dengan bantahan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra tentang dugaan tangkap lepas pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar, bahwa 2 orang yang diamankan, Selasa malam (19/7/2022) yang lalu, memiliki surat keterangan dari Kepala Desa yang diperuntukan untuk mesin padi dan persawahan, tidak sesuai dengan peruntukan.

Dugaan tangkap lepas penimbun BBM dibantah Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Made Yoga Mahendra. Dia mengatakan, pengamanan terhadap 2 warga yakni D dan N seolah olah tidak dilakukan tangkap lepas. Karena, memiliki surat keterangan dari Kepala Desa.
"Sudah kita cek, mereka punya surat ket kepala desa diperuntukkan untuk mesin padi,"katanya sembari membalas untuk kepentingan persawahan, Jum'at (12/8/2022).

Bantahan tangkap lepas pelaku penimbun BBM subsidi yang telah diamankan Satreskrim Polres Sergai, bertentangan dengan Kanit Ekonomi Ipda Raja Kaya Haloho, yang mengatakan negatif. "Bukan tangkap lepas maksudnya bg,"katanya kembali, dan tidak membalas pertanyaan jenis penangkapan apa yang dimaksud tentang pengamanan D dan N beserta barang bukti puluhan jeregen berisi solar. 

Bantahan AKP Made Yoga bersebrangan dengan Kepala Dusun III Desa Jambur Pulau M. Siddik. Dia mengatakan, surat keterangan itu tidak sesuai dengan peruntukan, dan tidak ada Kepala Desa mengeluarkan surat tersebut.

"Surat keterangan pengambilan BBM jenis tertentu telah ditarik Kepala Desanya. Karena Kepala Desa tidak mengetahui adanya keluar surat tersebut. Alasan ditarik pun tidak sesuai peruntukannya. Warga disini mengatakan, BBM bersubsidi tersebut diperjual belikannya. Mengenai bidang usaha, tidak ada usaha pertanian D dan N. Apalagi mesin untuk menggiling padi. Coba aja tanya Kepala Desanya, apa peruntukan puluhan jeregen tersebut dipakai D dan N,"balas Siddik. 

Siddik juga membenarkan ucapkan warga, D dan N yang telah diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai, sudah dikeluarkan. Proses hukumnya pun belum diketahui sampai mana.

"Benar, D dan N kan dibawa ke Polres Sergai bersama barang bukti puluhan jeregen. Memang tidak sampai 2x24 jam, mereka berdua (D dan N) sudah dibebaskan,"katanya.

Warga Desa Jambur Pulau sempat bertanya, sambung Siddik, kalau memang bisa pakai surat Kepala Desa mengambil BBM bersubsidi, banyak warga Desa yang mau sampai puluhan jeregen. 

"Ada juga warga dusun lainnya bertanya ke saya. Kok enak kali si D dan N ini. Modal surat kepala desa bisa membeli BBM subsidi pakai puluhan jeregen. Sewaktu ditangkap sama polisi, hanya nunjukan surat kepala desa, bisa bebas. Warga yang lain pun mau ikut,"ungkapnya.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Irfandi, terkait dugaan tangkap lepas pelaku penimbunan BBM bersubsidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penimbun BBM subsidi harus diproses sesuai dengan pasal Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Pelaku penimbun BBM harus diproses sesuai UU yang berlaku tersebut. Proses penahanan, pemeriksaan, dan ini pun harus memakai saksi ahli terkait adanya surat keterangan dari Kepala Desa. Kalau dibebaskan begitu saja, tidak boleh. Apalagi saat ini, perintah bapak Kapolri sangat jelas,"ujarnya.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan Usaha Hilir dan Gas bumi.

"Peraturan demi peraturan sudah menyatakan tegas. Pepres, Peraturan Pemerintah, dan Undang - Undang. Hal ini jangan sekali kali diabaikan oleh penyidik Polres Sergai. Bisa berakibat kan serius bagi penyidik yang mengabaikan atau mengangkangi aturan yang telah ditetapkan,"terangnya.

Irfandi juga meminta, kepada Kapolres Serdang Bedagai, terkait dengan kabar tangkap lepas pelaku penimbun BBM agar dijernihkan.

"Jangan jadi preseden buruk bagi Polres Serdang Bedagai. Terkhusus dengan bapak Kapolda Sumatera Utara. Karena, sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat. Apalagi, saat ini citra Kepolisian RI sudah tercoreng dengan kasus Brigadir J yang berdampak kepada Institusi,"ucapnya.

Diketahui berita sebelumnya, dugaan tangkap lepas yang dilakukan Satreskrim Unit Ekonomi Polres Sergai terhadap kedua pelaku berinisial (D) warga kecamatan Pantai Cermin dan (N) warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB di dusun III Desa Jambur Pulau kecamatan Perbaungan.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku dapat bebas dari jeratan hukum karena membayar uang perdamaian kepada Oknum Polisi berkisar dari sepuluh jutaan hingga ratusan juta rupiah.(PS/Red-03).
Komentar Anda

Terkini: