Kasus Pembakaran Mobil Di Delitua Terungkap

/ Kamis, 11 Agustus 2022 / 20.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELITUA--Empat sekawan diringkus personel Polsek Delitua karena nekat membakar mobil Jhoni (43) warga di Perumahan Deli Garden II, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Adapun identitas ke-empat tersangka yakni, RA (41) warga Brigjen Zein Hamid, Medan serta HL (37), JO (35) dan SA (40), ke-tiganya warga Marindal, Patumbak.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, SH. MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Irwanta Sembiring, SH. MH, dan Panit Reskrim Polsek Deli Tua, Ipda Syawal Sitepu, SH, kepada wartawan, mengatakan, kalau ke-empat tersangka ditangkap di Jalan Brigjen Hamid Medan, Selasa (9/8/2022) kemarin.

"Hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengaku dapat perintah dari tersangka RA. Mereka mendapat upah Rp 500 ribu, untuk melakukan pembakaran, mobil Daihatsu Sigra milik korban," jelas Kapolsek.

Sedangkan untuk motif pembakaran mobil ini, lanjut Kapolsek, tersangka RA mengaku dendam dengan korban.  Amarah tersangka kemudian membuat tersangka gelap mata hingga merencanakan aksi pembakaran tersebut.

"Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban dan akan kita tindak lanjuti hingga ke persidangan," tegas Kompol Dedi Dharma. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, telah terjadi pembakar mobil Daihatsu Sigra hingga gosong di Perumahan Deli Garden II, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang, kemarin. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang dan aksinya terekam oleh kamera pengawas atau CCTV.

" Berdasar rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan oleh  tim unit reskrim bahwa pelaku pembakaran itu mengarah kepada tersangka RA, karena sebelumnya RA dengan korban pernah terjadi salah paham" Terang Kapolsek. 

Dihadapan Polisi dan rekan media, RA mengaku menyesal atas perbuatanya, dan mengatakan kalau dirinya  nekat melakukan pembakaran terhadap mobil korban dikarenakan ia dendam sama korban karena korban  menyebarluaskan Gudangnya melalui medsos.

" Saya sangat menyesal bang, dan perbuatan saya ini tidak patut ditiru karna melanggar hukum. Saya sangat kesel sama korban karena dia menyebar luaskan Gudang saya di medsos" Ucapnya. (PS/HS)
Komentar Anda

Terkini: