Penandatanganan dilakukan Pj Walikota Dr. Drs.Imran, M.Si, MA.Cd bersama Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, yang juga dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat 12 Agustus 2022. (FOTO|PS-DAHLAN)
POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE ' Pj Wali Kota Lhokseumawe , Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menandatangani dokumen kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS ) APBK Lhokseumawe tahun anggaran 2023.
Penandatanganan itu dilakukan Imran bersama Pimpinan DPRK Kota Lhokseumawe yang juga dihadiri Tim Anggaran Pemerintaha Daerah (TAPD), Badan Anggaran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat 12 Agustus 2022.Pj Walikota Imran, dalam penyampaiannya mengatakan pihak eksekutif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada seluruh anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe yang terhormat atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran yang diberikan.
Kepada OPD agar memperhatikan dan segera mengambil langkah yang sesuai dengan perundang – udangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemerintahan sekaligus menyiapkan langkah – langkah selanjutnya .
Imran menambahkan, dalam kesepakatan ini terdapat prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun 2023, meliputi Peningkatan pelayanan di bidang pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, Peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik, peningkatan Pelayanan dasar dengan standar pelayanan minimal.
Perwujudan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perindungan masyarakat, peningkatan program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, penguatanan pembinaan.
Imran menambahkan, dalam kesepakatan ini terdapat prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun 2023, meliputi Peningkatan pelayanan di bidang pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, Peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik, peningkatan Pelayanan dasar dengan standar pelayanan minimal.
Perwujudan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perindungan masyarakat, peningkatan program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, penguatanan pembinaan.
Pengawasan Inspektorat , kompesasi terhadap Aset Kabupaten Aceh utara, Pembayaran iuran kurang bayar BPJS sampai tahun 2021 dan dukungan Pemilu 2024, ujar Imran.
“Harapan saya , kita segera menyusun Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 bedasarkan Nota Kesepakatan yang telah di tanda tangani dalam waktu yang tidak terlalu lama ,” harapnya. (PS/DAHLAN).
“Harapan saya , kita segera menyusun Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 bedasarkan Nota Kesepakatan yang telah di tanda tangani dalam waktu yang tidak terlalu lama ,” harapnya. (PS/DAHLAN).