Dekan HKBP Nomensen Sarankan Bupati Humbang Tinjau Pengangkatan Sekdis Merangkap Plt Kadis Kesehatan

/ Sabtu, 03 September 2022 / 14.36.00 WIB

Foto : Dekan Universitas HKBP Nomensen, Dr.Janpatar Simamora,SH,MH.

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - Getolnya sorotan media soal pengangkatan salah satu ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, atas nama Dra.Christina Clara Eveline menjadi Sekretaris  sekaligus rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada, mengundang tanggapan dari salah seorang akademisi sekaligus Dekan fakultas hukum Universitas HKBP Nomensen, Dr.Janpatar Simamora,SH,MH

Kepada awak media, Jumat kemarin (2/9/2022), Ahli Hukum tata negara ini menyampaikan bahwa adanya ketidaktepatan pada pengangkatan ASN yang dimaksud menduduki jabatan di OPD teknis seperti Dinas Kesehatan, bila dilihat dari sudut ketentuan perundang-undangan yang mengatur spesifikasi ASN yang dianggap patut mengisi jabatan struktural kesehatan. 

Menurut Dia, dalam peraturan menteri kesehatan jelas ditegaskan bahwa jabatan Kepala Dinas dan sekretaris pada Dinas Kesehatan hanya dijabat oleh ASN yang berlatar belakang pendidikan kesehatan dan telah mengikuti diklat kompensi bidang kesehatan. Sementara ASN yang diangkat dan dilantik menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Humbahas berlatar belakang sarjana pendidikan.Tentu, hal itu berbenturan dengan amanat Permenkes RI Nomor : 971/MENKES/PER/XI/2009 pasal 19 ayat 1 sampai dengan ayat 4. 

"Pengangkatan Plt atau Plh memang merupakan kewenangan kepala daerah. Namun demikian, sekalipun kewenangannya, seyogianya turut mempertimbangkan kompetensi dan latar belakang pendidikan yang bersangkutan. Apabila tidak sesuai kompetensi, hal demikian akan menimbulkan pertanyaan publik," terangnya.  

Lebih jauh akan patut dipertanyakan bagaiman mungkin seorang Plt mampu melakukan perbaikan kinerja suatu OPD jika latar belakangnya bukan pada bidang yang sama. Dalam konteks ini, saya yakin banyak problem yang butuh penanganan segera dalam setiap OPD, termasuk Dinas kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Jika kemudian OPD tersebut dipimpin oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kompetensi yg relevan, maka teramat sulit rasanya dilakukan perbaikan kinerja. Seharusnya pengangkatan dimaksud harus mempertimbangkan sejumlah syarat seperti syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap peraih gelar Doktor termuda itu. 

Sambung nya lagi, "Selain itu patut dicatat bahwa salah satu azas dalam Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajamen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN adalah Profesionalitas. Artinya dalam menentukan pejabat yg akan menduduki jabatan harus turut mempertimbangkan Profesionalitas, salah satunya dapat dilihat dari latarbelakang pendidikan. Hal ini harus dijadikan sebagai catatan penting".

Saran saya, sebaiknya Bupati melakukan peninjauan ulang atas penugasan Plt yang tidak sesuai kompetensi demi mewujudkan pemerintahan yang baik di Humbahas. Pimpinan yg baik itu harus membuka diri terhadap setiap masukan yg sifatnya membangun," pungkasnya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: