Dimana Hal tersebut di utarakan Ketua GEMPAK Syarifuddin Pohan kepada wartawan menanggapi Oknum Pelaku tambang emas (PETI) diduga tak ada kapoknya menggunakan alat berat untuk mengeruk kandungan emas di Sungai Batang Gadis tersebut, tentunya sangat merusak ekosistem air dan lingkungan sekitarnya
"Kami sudah mengantongi nama nama yang terlibat dan akan segera menyurati Polda Sumut, agar aktivitas Peti tersebut di hentikan apa bila perlu oknum yang terlibat, agar di proses sesuai hukum yang berlaku. " Ungkap Pohan
Adapun dri sisi regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA), dalam pasal 158 UU tersebut, disebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izini/ilegal dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, tegas Pohan
Disisi lain, ketika dikonfirmasi Kasat Intelkam AKP T Romi Manik membenarkan bahwasanya ada termonitor kembali terkait operasional setelah kemarin sesuai kesepakatan Forkopimda dan Forkopimcam tutup dengan alasan memperbaiki lahan yang di beko, namun langkah kepolisian dan Forkopimcam agar tidak beroperasi.
“Sesuai fungsi saya, sudah membuat laporan kegiatan tersebut,” ucapnya.(PS/210) .